Singkronkan Data Excel dan Sirekap, KPU Surabaya Tunda Penetapan Hasil Suara Pilkada


Pilkada Surabaya. (Foto: Andika/Surabaya).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 karena memandang perlu pencermatan dan pencocokan tabulasi excel dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
"Pleno di-break untuk pencermatan excel dengan sirekap hingga Kamis pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi usai rapat pleno rekapitulasi Pilkada Surabaya di Hotel Singgasana, Rabu (16/12) malam dikutip Antara.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan Ratusan Akun Medsos Langgar Aturan Kampanye
Menurut dia, tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu pihak KPU untuk melakukan validasi, sinkronisasi antara excel dengan sirekap sesuai dengan amanat PKPU.
Meski demikian, lanjut dia, penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tidak melanggar aturan karena berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember 2020.
"Tidak molor 'kan berdasarkan PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2020," katanya.
Liaison officer (LO) paslon nomor urut 01 Eri-Armuji, Wimbo Ernanto, mengaku pihaknya kecewa karena KPU setempat tidak langsung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya.
Ia beralasan, undangan KPU setempat soal rekapitulasi suara pada tanggal 15 hingga 16 Desember 2020.

"Di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara. Kalau hari ini berita acara tidak dibuat, ada apa? Terus alasan-alasan klasik," ujarnya.
Menurut Wimbo, seharusnya KPU setempat sudah merampungkan rekapitulasi hasil akhir Pilkada Surabaya. Selain itu, berita acara rapat pleno sudah dimunculkan KPU setempat.
"Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kami bisa terima. Sangat (kecewa), harusnya sudah bisa diumumkan," ujarnya.
Meski memprotes, Wimbo belum memutuskan apakah akan ikut kembali rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan jadwal KPU Kota Surabaya. Rencananya rapat pleno kembali dibuka pada hari Kamis, 17 Desember 2020, pukul 11.00 WIB. (*)
Baca Juga:
Hitung Hasil Pilkada, Hanya 20 Persen PPK Gunakan Teknologi Sirekap KPU
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
