Sindiran Romli Atmasasmita Kepada Saksi Ahli di Sidang Jessica


Jessica Kumala Wongso. (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
Ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso hingga divonis 20 tahun penjara. Romli pun melontarkan sindiran kepada para saksi ahli di persidangan Jessica.
"Banyak ahli bersaksi tapi bukan sebagai saksi ahli. Itu sindiran," kata Romli saat ditemui wartawan merahputih.com Yohanes Abimanyu seusai acara seminar "Otopsi Sebagai Penentu Kematian Seseorang yang Tidak Wajar" di Kampus Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan, Semanggi, Jakarta, Kamis (19/1).
Romli menjelaskan, ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan analisa terhadap keilmuannya dinilai melampaui batasan etika.
"Kalau saya melihat dari sudut pandang saya, ahli yang dihadirkan JPU sudah melampaui batas-batas kewenangannya. Saksi ahli tidak boleh memvonis seseorang yang bersalah. Dia mengeluarkan pendapat saja. Fakta pun tidak ada, bagaimana dia bisa mengatakan si ini, si itu bersalah?"
Disebutkan, Indonesia telah menyetujui ratifikasi Deklarasi HAM Internasional dan Undang-undang Dasar sudah mengatur HAM. Menurutnya, 'adegan' kepribadian Jessica 'ditelanjangi' oleh saksi dalam drama persidangan tidak menunjukan peradilan di negara hukum.
"Siapapun orangnya, harus dihargai. Karena kita kan sudah meratifikasi Deklarasi HAM Internasional, UUD, konstitusi kita mengatur. Kok prakteknya harga diri manusia Indonesia disepelekan betul," ungkapnya.
Anggota majelis hakim Binsar Gultom yang memimpin jalannya sidang kasus Jessica, pun tak luput dari sorotan Romli. Berdasarkan wawancara pada surat kabar, Binsar menjelaskan kasus pembunuhan Mirna sederhana dan sejak awal meyakini Jessica bersalah. Menurut Romli, untuk menganalisa kasus pembunuhan tidak sederhana, harus ada bukti perencanaan, otopsi, dan motif.
"Binsar mengatakan kasus ini simpel dan dari awal sangat yakin betul pembunuh Mirna adalah Jessica. Tapi tanpa membuktikan bagaimana Jessica merencanakan pembunuhan, beli sianidanya di mana. Misalkan, mencopet saja ada motif, menusuk orang ada motif. Lalu tidak ada otopsi," tuturnya.
Romli menilai sah-sah saja selama berdasarkan dua alat bukti yang sifatnya otentik dengan perbuatan pidana yang didakwa terhadap Jessica.
"Jadi kalau pertimbangannya keyakinan berdasarkan dua alat bukti, tidak masalah. Bukan karena tak ada air ingus dari hidung menetes hingga ke mulut seperti yang dibacakam hakim dalam putusan," ucap Romli.
"Kalau saya melihat kasus yang menimpa Jessica banyak kepentingan yang terlibat di dalamnya. Kasus ini sangat memprihatinkan sejarah kelam untu pendidikan dan perkembangan hukum di negera ini," tukasnya.
Oleh karena itu, Romli ingin memberi masukan. Romli mengatakan dalam waktu dekat ini dirinya menulis buku tentang kisah Jessica.
"Iya nanti saya akan minta data-datanya ke Pak Otto," katanya. Keterangan para saksi ahli dalam persidangan Jessica akan diulas secara mendalam dalam bukunya.
Kasus Jessica bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kubu Jessica akan mengajukan banding. Mengutip ucapan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), "Fiat Justitia ruat Caelum" atau keadilan harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Baca juga ulasan terbaru mengenai Jessica di Kisah Hidup Jessica Kumala Wongso Bakal Difilmkan?
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat

Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
