Sindiran Romli Atmasasmita Kepada Saksi Ahli di Sidang Jessica

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 20 Januari 2017
Sindiran Romli Atmasasmita Kepada Saksi Ahli di Sidang Jessica

Jessica Kumala Wongso. (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

Ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso hingga divonis 20 tahun penjara. Romli pun melontarkan sindiran kepada para saksi ahli di persidangan Jessica.

"Banyak ahli bersaksi tapi bukan sebagai saksi ahli. Itu sindiran," kata Romli saat ditemui wartawan merahputih.com Yohanes Abimanyu seusai acara seminar "Otopsi Sebagai Penentu Kematian Seseorang yang Tidak Wajar" di Kampus Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan, Semanggi, Jakarta, Kamis (19/1).

Romli menjelaskan, ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan analisa terhadap keilmuannya dinilai melampaui batasan etika.

"Kalau saya melihat dari sudut pandang saya, ahli yang dihadirkan JPU sudah melampaui batas-batas kewenangannya. Saksi ahli tidak boleh memvonis seseorang yang bersalah. Dia mengeluarkan pendapat saja. Fakta pun tidak ada, bagaimana dia bisa mengatakan si ini, si itu bersalah?"

Disebutkan, Indonesia telah menyetujui ratifikasi Deklarasi HAM Internasional dan Undang-undang Dasar sudah mengatur HAM. Menurutnya, 'adegan' kepribadian Jessica 'ditelanjangi' oleh saksi dalam drama persidangan tidak menunjukan peradilan di negara hukum.

"Siapapun orangnya, harus dihargai. Karena kita kan sudah meratifikasi Deklarasi HAM Internasional, UUD, konstitusi kita mengatur. Kok prakteknya harga diri manusia Indonesia disepelekan betul," ungkapnya.

Anggota majelis hakim Binsar Gultom yang memimpin jalannya sidang kasus Jessica, pun tak luput dari sorotan Romli. Berdasarkan wawancara pada surat kabar, Binsar menjelaskan kasus pembunuhan Mirna sederhana dan sejak awal meyakini Jessica bersalah. Menurut Romli, untuk menganalisa kasus pembunuhan tidak sederhana, harus ada bukti perencanaan, otopsi, dan motif.

"Binsar mengatakan kasus ini simpel dan dari awal sangat yakin betul pembunuh Mirna adalah Jessica. Tapi tanpa membuktikan bagaimana Jessica merencanakan pembunuhan, beli sianidanya di mana. Misalkan, mencopet saja ada motif, menusuk orang ada motif. Lalu tidak ada otopsi," tuturnya.

Romli menilai sah-sah saja selama berdasarkan dua alat bukti yang sifatnya otentik dengan perbuatan pidana yang didakwa terhadap Jessica.

"Jadi kalau pertimbangannya keyakinan berdasarkan dua alat bukti, tidak masalah. Bukan karena tak ada air ingus dari hidung menetes hingga ke mulut seperti yang dibacakam hakim dalam putusan," ucap Romli.

"Kalau saya melihat kasus yang menimpa Jessica banyak kepentingan yang terlibat di dalamnya. Kasus ini sangat memprihatinkan sejarah kelam untu pendidikan dan perkembangan hukum di negera ini," tukasnya.

Oleh karena itu, Romli ingin memberi masukan. Romli mengatakan dalam waktu dekat ini dirinya menulis buku tentang kisah Jessica.

"Iya nanti saya akan minta data-datanya ke Pak Otto," katanya. Keterangan para saksi ahli dalam persidangan Jessica akan diulas secara mendalam dalam bukunya.

Kasus Jessica bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kubu Jessica akan mengajukan banding. Mengutip ucapan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), "Fiat Justitia ruat Caelum" atau keadilan harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Baca juga ulasan terbaru mengenai Jessica di Kisah Hidup Jessica Kumala Wongso Bakal Difilmkan?

#Jessica Kumala Wongso #Romli Atmasasmita #Binsar Gultom #Wayan Mirna Salihin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Indonesia
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Indonesia
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Jessica Wongso bebas bersyarat dari lapas hari ini.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Indonesia
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024.
ImanK - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Indonesia
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Padahal majelis hakim memvonis 20 tahun terhadap Jessica
Mula Akmal - Minggu, 18 Agustus 2024
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Indonesia
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Alasan mengajukan PK ini, Otto Hasibuan menyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Bagikan