Sindir PLN, Fadli Zon Bikin Istilah Baru 'Kriminalisasi Pohon Sengon'
Garis polisi dipasang di lokasi gangguan SUTET transmisi 500 KV Jawa-Bali di Desa Malon, Gunungpati, Kota Semarang, Senin (5/8) (ANTARA News/I.C.Senjaya)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengeluarkan istilah baru ketika mengkritik penjelasan yang menyatakan pemadaman listrik massal yang terjadi akhir pekan lalu selama belasan jam dipicu karena pohon sengon yang menyalahi aturan batas ketinggian.
"Jangan kriminalisasi pohon sengon lah," kata Fadli, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8).
Baca Juga: Kepercayaan Investasi Anjlok Akibat Pemadaman Listrik
Menurut Fadli, penjelasan yang disampaikan petinggi PLN itu sangat tidak masuk akal. Dirinya sampai saat ini masih menunggu penjelasan yang lebih ilmiah.
"Bahkan penjelasan seperti pohon sengon itu nggak masuk akal. Tidak memberikan suatu penjelasan yang memadai," kritik Wakil Ketum Gerindra itu.
Baca Juga: Bukan Sabotase, Padamnya Listrik di Jakarta dan Sekitarnya Gara-Gara Pohon
Fadli juga menuntut pemerintah memberikan tenggat investigasi kepada PLN dalam mengungkap penyebab pemadaman listrik secara massal tersebut. Dia berharap hasil investigasi bisa diumumkan secepatnya.
"Harus ada investigasi, tapi harus ada limit harus ada waktunya. Kapan? Masak yang gini aja perlu setahun? Ya seminggu dua minggu lebih dari cukup," tutup politikus Gerindra itu. (Knu)
Baca Juga: Sindir Bos-Bos PLN, Jokowi: Bapak-ibu Semua Ini kan Orang Pinter
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Gratiskan Token Listrik PLN selama Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah
Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia
Rayakan HUT Ke-80 RI, Kembud Cetak Prangko Edisi Pendiri Bangsa secara Terbatas
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!
Simfoni Delapan Dekade GBN 2025: Prince Poetiray dan Pembantu Prabowo Sukses Bikin Banjir Air Mata
Utang PLN Melonjak Rp 156 Miliar per Hari, Legislator Desak Perombakan Direksi