Simak 5 Kasus Besar Korupsi Masa Orde Baru

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Selasa, 10 Oktober 2017
Simak 5 Kasus Besar Korupsi Masa Orde Baru

an Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan, atau lebih terkenal dengan nama Eddy Tansil sedang menjalani sidang Kasus Bapindo. (boombastis)j

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KORUPSI kembali menjadi momok setelah berderet para kepala derah dan anggota DRPD ketangkap-tangan sedang melakukan tindak korupsi dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 17 kasus sepanjang tahun 2016, dan hingga September 2017, sebanyak lima kepala daerah terjaring OTT.

Upaya OTT KPK membuktikan korupsi telah menjadi bahaya laten. Korupsi telah merajalela sejak masa silam hingga kini. Lantas bagaimana penangan korupsi di masa lalu? Simak lima kasus korupsi besar di masa Orde Baru

1. Kasus Coopa

31 Januari 1970, Soeharto membentuk Tim Empat, diketuai Wilopo, untuk memberangus korupsi di pemerintahannya. Gebrakan Tim Empat sangat menggemparkan, karena berhasil mengungkap skandal korupsi melibatkan seorang jendral dikenal dekat dengan Cendana.

Sang jendral memiliki kedekatan denga sang presiden lantaran berurusan dengan Coopa, perusahaan pemasok pupuk untuk program pertanian pemerintah “Bimas Gotong Royong”.

Lalu pada 11 Maret 1970, Soeharto mengadakan pertemuan dengan Komisi Empat di Istana Merdeka, salahsatu agendanya membahas masalah penyelewengan Bimas Coopa.

Kejaksaan Agung menahan Arief Husni atau Ong Seng Keng, pemilik Coopa, pada Agustus 1970.

Selain Coopa, Arif Husni juga merangkap direktur Bank Ramayana, tempat Probosutedjo, adik Soeharto, ikut duduk dalam jajaran pemegang saham di bank itu.

Korupsi dalam program swasembada pangan nasional ini merugikan keuangan negara US$ 711.000.

Diduga, Arief tidak bekerja sendiri. Di belakanganya tersiar kabar, seorang jendral cum ketua tim Penerbitan Keuangan Negara ikut bermain.

2. Kasus Badan Urusan Logistik

Posisinya sebagai lembaga langsung di bawah presiden menjadikan Bulog bisa menikmati dana non bujeter di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kewenangan itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sulit menjamah alur keuangan Bulog.

Prakteknya, Bulog tidak pernah membeli langsung bahan pangan dari petani melainkan dari para pedagang perantara dan operasi pasar juga dilakukan melalui perantara.

Perantara arus utama pada kaitan pembelian dengan Bulog, tak lain Go Swie Kie atau Dasuki Angka Subroto.

Dasuki Angka Subroto memulai bisnis utamanya sebagai importir beras dan kacang kedelai untuk Bulog, sehingga dijuliki 'Bulog Swasta'.

Kepala Bulog kala itu, Achmad Tirtosudiro, meyatakan operasi Bulog terhambat oleh ketidakberesan administrasi sehingga dana senilai Rp 1,3 miliar (atau senilai US$ 800000 kala itu) mengendap.

Imbasnya, Acmad Tirtosudiro diberhentikan dari jabatan Kepala Bulog atas dugaan korupsi, pada Juni 1973. Dia justru beralih tempat kerja, menjadi Duta Besar RI di Republik Federasi Jerman atau Jerman Barat.

3. Kasus Pertamina

Di bawah kuasa penuh Ibnu Sutowo, Pertamina dikelola secara tertutup. Ketika Slamet Bratanata, Menteri Pertambangan mencoba mengatur Pertamina seperti mempersyaratkan kontrak dengan tender terbuka, justru Bratanata terpental. Direktorat Minyak dan Gas kemudian dialihkan dari Kementrian Pertambangan, menjadi langsung berada di bawah Soeharto. Bratanata pun diberhentikan tahun 1967.

Meski BUMN, prakteknya Pertamina di bawah Ibnu Sutowo bertanggungjawab bukan kepada Menteri Pertambangan tetapi kepada militer.

Neraca tidak pernah diumumkan dan laba tidak pernah diwartakan. Walaupun pajak berhasil disetor ke pemerintah naik dari 15% menjadi 50% pada tahun 1973, sesungguhnya tidak mencerminkan besarnya laba Pertamina. Pengelolaan serba rahasia tersebut diyakini Pertamina menjadi sumber keuangan TNI paling besar.

Tanpa akuntabilitas pengelolaan dan transparasi, Pertamina kemudian terpuruk. Tahun 1975, Pertamina tidak mampu membayar kembali (default) sejumlah hutang luar negeri jangka pendek mencapai US$ 1,5 miliar.

Tahun 1976 kembali terungkap Pertamina gagal membayar hutang jatuh tempo mencapai US$ 10 miliar, sehingga Ibnu Sutowo tergusur dari kursinya.

4. Kasus Bapindo

Eddy Tanzil mengajukan permohonan kredit bagi proyek Golden Key Petrokimia kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Guna memudahkan pinjaman, dia mendapat surat referensi Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Sudomo.

Surat tersebut digunakan Eddy Tanzil untuk mengubah fasilitas usance L/C menjadi red clause L/C.

Dalam kegiatan bisnis, Letter of Credit atau kerap disebut L/C. L/C memiliki fungsi jaminan pembayaran, instrumen kredit dan pedoman jika terjadi permasalahan.

Berdasarkan jangka tempo pembayaran, L/C dibagi dua; usance L/C dan sight L/C. Dan untuk pembayaran di muka, dikenal ada dua macam; red clause dan advance payment. Red clause berarti pembayaran di muka kepada eksportir diberikan oleh negotiating bank. Kredit diajukan Eddy Tanzil itu pun dicairkan oleh Bapindo seluruhnya pada akhir 1991.

Dalam perjalanannya, proses pembangunan pabrik Golden Key tidak berjalan dengan semestinya. Dari usaha nakal itu, negara dirugikan sebesar 1,3 trilyun. PN Jakarta Pusat telah memvonis bersalah Eddy Tanzil selama 20 tahun penjara, pidana denda 30 juta; membayar uang pengganti 500 milyar; dan mengganti uang negara 1,3 T. Namun Eddy Tanzil berhasil kabur, hingga hari ini.

5. Korupsi Soeharto

Mantan Presiden Soeharto ditempatkan sebagai Presiden terkorup sedunia berdasarkan temuan Transparency International 2004 dengan total perkiraan korupsi sebesar 15-25 miliar dolar AS.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai tujuh yayasan milik Soeharto; Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, memutuskan Yayasan Supersemar dihukum mengganti kerugian negara sebesar 315.002.183 US dolar dan Rp.139.229.178 atau sekitar Rp 3,07 triliun.

Namun, hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi lantaran aset Yayasan Supersemar tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi.(*) Achmad Sentot


Sumber:
Tajuk-tajuk Mochtar Lubis di harian Indonesia Raya: Korupsi dan Ekonomi
Ekspres, Volume 1, Issues 3-25, tahun 1970.
Bisnis Militer Mencari Legitimasi. Tim ICW

#Kasus Korupsi #Korupsi Orba #Sejarah Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Indonesia
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

 Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim
Bagikan