Simak 5 Kasus Besar Korupsi Masa Orde Baru

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Selasa, 10 Oktober 2017
Simak 5 Kasus Besar Korupsi Masa Orde Baru

an Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan, atau lebih terkenal dengan nama Eddy Tansil sedang menjalani sidang Kasus Bapindo. (boombastis)j

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KORUPSI kembali menjadi momok setelah berderet para kepala derah dan anggota DRPD ketangkap-tangan sedang melakukan tindak korupsi dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 17 kasus sepanjang tahun 2016, dan hingga September 2017, sebanyak lima kepala daerah terjaring OTT.

Upaya OTT KPK membuktikan korupsi telah menjadi bahaya laten. Korupsi telah merajalela sejak masa silam hingga kini. Lantas bagaimana penangan korupsi di masa lalu? Simak lima kasus korupsi besar di masa Orde Baru

1. Kasus Coopa

31 Januari 1970, Soeharto membentuk Tim Empat, diketuai Wilopo, untuk memberangus korupsi di pemerintahannya. Gebrakan Tim Empat sangat menggemparkan, karena berhasil mengungkap skandal korupsi melibatkan seorang jendral dikenal dekat dengan Cendana.

Sang jendral memiliki kedekatan denga sang presiden lantaran berurusan dengan Coopa, perusahaan pemasok pupuk untuk program pertanian pemerintah “Bimas Gotong Royong”.

Lalu pada 11 Maret 1970, Soeharto mengadakan pertemuan dengan Komisi Empat di Istana Merdeka, salahsatu agendanya membahas masalah penyelewengan Bimas Coopa.

Kejaksaan Agung menahan Arief Husni atau Ong Seng Keng, pemilik Coopa, pada Agustus 1970.

Selain Coopa, Arif Husni juga merangkap direktur Bank Ramayana, tempat Probosutedjo, adik Soeharto, ikut duduk dalam jajaran pemegang saham di bank itu.

Korupsi dalam program swasembada pangan nasional ini merugikan keuangan negara US$ 711.000.

Diduga, Arief tidak bekerja sendiri. Di belakanganya tersiar kabar, seorang jendral cum ketua tim Penerbitan Keuangan Negara ikut bermain.

2. Kasus Badan Urusan Logistik

Posisinya sebagai lembaga langsung di bawah presiden menjadikan Bulog bisa menikmati dana non bujeter di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kewenangan itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sulit menjamah alur keuangan Bulog.

Prakteknya, Bulog tidak pernah membeli langsung bahan pangan dari petani melainkan dari para pedagang perantara dan operasi pasar juga dilakukan melalui perantara.

Perantara arus utama pada kaitan pembelian dengan Bulog, tak lain Go Swie Kie atau Dasuki Angka Subroto.

Dasuki Angka Subroto memulai bisnis utamanya sebagai importir beras dan kacang kedelai untuk Bulog, sehingga dijuliki 'Bulog Swasta'.

Kepala Bulog kala itu, Achmad Tirtosudiro, meyatakan operasi Bulog terhambat oleh ketidakberesan administrasi sehingga dana senilai Rp 1,3 miliar (atau senilai US$ 800000 kala itu) mengendap.

Imbasnya, Acmad Tirtosudiro diberhentikan dari jabatan Kepala Bulog atas dugaan korupsi, pada Juni 1973. Dia justru beralih tempat kerja, menjadi Duta Besar RI di Republik Federasi Jerman atau Jerman Barat.

3. Kasus Pertamina

Di bawah kuasa penuh Ibnu Sutowo, Pertamina dikelola secara tertutup. Ketika Slamet Bratanata, Menteri Pertambangan mencoba mengatur Pertamina seperti mempersyaratkan kontrak dengan tender terbuka, justru Bratanata terpental. Direktorat Minyak dan Gas kemudian dialihkan dari Kementrian Pertambangan, menjadi langsung berada di bawah Soeharto. Bratanata pun diberhentikan tahun 1967.

Meski BUMN, prakteknya Pertamina di bawah Ibnu Sutowo bertanggungjawab bukan kepada Menteri Pertambangan tetapi kepada militer.

Neraca tidak pernah diumumkan dan laba tidak pernah diwartakan. Walaupun pajak berhasil disetor ke pemerintah naik dari 15% menjadi 50% pada tahun 1973, sesungguhnya tidak mencerminkan besarnya laba Pertamina. Pengelolaan serba rahasia tersebut diyakini Pertamina menjadi sumber keuangan TNI paling besar.

Tanpa akuntabilitas pengelolaan dan transparasi, Pertamina kemudian terpuruk. Tahun 1975, Pertamina tidak mampu membayar kembali (default) sejumlah hutang luar negeri jangka pendek mencapai US$ 1,5 miliar.

Tahun 1976 kembali terungkap Pertamina gagal membayar hutang jatuh tempo mencapai US$ 10 miliar, sehingga Ibnu Sutowo tergusur dari kursinya.

4. Kasus Bapindo

Eddy Tanzil mengajukan permohonan kredit bagi proyek Golden Key Petrokimia kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Guna memudahkan pinjaman, dia mendapat surat referensi Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Sudomo.

Surat tersebut digunakan Eddy Tanzil untuk mengubah fasilitas usance L/C menjadi red clause L/C.

Dalam kegiatan bisnis, Letter of Credit atau kerap disebut L/C. L/C memiliki fungsi jaminan pembayaran, instrumen kredit dan pedoman jika terjadi permasalahan.

Berdasarkan jangka tempo pembayaran, L/C dibagi dua; usance L/C dan sight L/C. Dan untuk pembayaran di muka, dikenal ada dua macam; red clause dan advance payment. Red clause berarti pembayaran di muka kepada eksportir diberikan oleh negotiating bank. Kredit diajukan Eddy Tanzil itu pun dicairkan oleh Bapindo seluruhnya pada akhir 1991.

Dalam perjalanannya, proses pembangunan pabrik Golden Key tidak berjalan dengan semestinya. Dari usaha nakal itu, negara dirugikan sebesar 1,3 trilyun. PN Jakarta Pusat telah memvonis bersalah Eddy Tanzil selama 20 tahun penjara, pidana denda 30 juta; membayar uang pengganti 500 milyar; dan mengganti uang negara 1,3 T. Namun Eddy Tanzil berhasil kabur, hingga hari ini.

5. Korupsi Soeharto

Mantan Presiden Soeharto ditempatkan sebagai Presiden terkorup sedunia berdasarkan temuan Transparency International 2004 dengan total perkiraan korupsi sebesar 15-25 miliar dolar AS.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai tujuh yayasan milik Soeharto; Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, memutuskan Yayasan Supersemar dihukum mengganti kerugian negara sebesar 315.002.183 US dolar dan Rp.139.229.178 atau sekitar Rp 3,07 triliun.

Namun, hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi lantaran aset Yayasan Supersemar tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi.(*) Achmad Sentot


Sumber:
Tajuk-tajuk Mochtar Lubis di harian Indonesia Raya: Korupsi dan Ekonomi
Ekspres, Volume 1, Issues 3-25, tahun 1970.
Bisnis Militer Mencari Legitimasi. Tim ICW

#Kasus Korupsi #Korupsi Orba #Sejarah Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam OTT. Berikut profil lengkap, latar belakang pendidikan, dan perjalanan politik politikus muda tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bagikan