Simak 5 Kasus Besar Korupsi Masa Orde Baru

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Selasa, 10 Oktober 2017
Simak 5 Kasus Besar Korupsi Masa Orde Baru

an Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan, atau lebih terkenal dengan nama Eddy Tansil sedang menjalani sidang Kasus Bapindo. (boombastis)j

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KORUPSI kembali menjadi momok setelah berderet para kepala derah dan anggota DRPD ketangkap-tangan sedang melakukan tindak korupsi dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 17 kasus sepanjang tahun 2016, dan hingga September 2017, sebanyak lima kepala daerah terjaring OTT.

Upaya OTT KPK membuktikan korupsi telah menjadi bahaya laten. Korupsi telah merajalela sejak masa silam hingga kini. Lantas bagaimana penangan korupsi di masa lalu? Simak lima kasus korupsi besar di masa Orde Baru

1. Kasus Coopa

31 Januari 1970, Soeharto membentuk Tim Empat, diketuai Wilopo, untuk memberangus korupsi di pemerintahannya. Gebrakan Tim Empat sangat menggemparkan, karena berhasil mengungkap skandal korupsi melibatkan seorang jendral dikenal dekat dengan Cendana.

Sang jendral memiliki kedekatan denga sang presiden lantaran berurusan dengan Coopa, perusahaan pemasok pupuk untuk program pertanian pemerintah “Bimas Gotong Royong”.

Lalu pada 11 Maret 1970, Soeharto mengadakan pertemuan dengan Komisi Empat di Istana Merdeka, salahsatu agendanya membahas masalah penyelewengan Bimas Coopa.

Kejaksaan Agung menahan Arief Husni atau Ong Seng Keng, pemilik Coopa, pada Agustus 1970.

Selain Coopa, Arif Husni juga merangkap direktur Bank Ramayana, tempat Probosutedjo, adik Soeharto, ikut duduk dalam jajaran pemegang saham di bank itu.

Korupsi dalam program swasembada pangan nasional ini merugikan keuangan negara US$ 711.000.

Diduga, Arief tidak bekerja sendiri. Di belakanganya tersiar kabar, seorang jendral cum ketua tim Penerbitan Keuangan Negara ikut bermain.

2. Kasus Badan Urusan Logistik

Posisinya sebagai lembaga langsung di bawah presiden menjadikan Bulog bisa menikmati dana non bujeter di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kewenangan itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sulit menjamah alur keuangan Bulog.

Prakteknya, Bulog tidak pernah membeli langsung bahan pangan dari petani melainkan dari para pedagang perantara dan operasi pasar juga dilakukan melalui perantara.

Perantara arus utama pada kaitan pembelian dengan Bulog, tak lain Go Swie Kie atau Dasuki Angka Subroto.

Dasuki Angka Subroto memulai bisnis utamanya sebagai importir beras dan kacang kedelai untuk Bulog, sehingga dijuliki 'Bulog Swasta'.

Kepala Bulog kala itu, Achmad Tirtosudiro, meyatakan operasi Bulog terhambat oleh ketidakberesan administrasi sehingga dana senilai Rp 1,3 miliar (atau senilai US$ 800000 kala itu) mengendap.

Imbasnya, Acmad Tirtosudiro diberhentikan dari jabatan Kepala Bulog atas dugaan korupsi, pada Juni 1973. Dia justru beralih tempat kerja, menjadi Duta Besar RI di Republik Federasi Jerman atau Jerman Barat.

3. Kasus Pertamina

Di bawah kuasa penuh Ibnu Sutowo, Pertamina dikelola secara tertutup. Ketika Slamet Bratanata, Menteri Pertambangan mencoba mengatur Pertamina seperti mempersyaratkan kontrak dengan tender terbuka, justru Bratanata terpental. Direktorat Minyak dan Gas kemudian dialihkan dari Kementrian Pertambangan, menjadi langsung berada di bawah Soeharto. Bratanata pun diberhentikan tahun 1967.

Meski BUMN, prakteknya Pertamina di bawah Ibnu Sutowo bertanggungjawab bukan kepada Menteri Pertambangan tetapi kepada militer.

Neraca tidak pernah diumumkan dan laba tidak pernah diwartakan. Walaupun pajak berhasil disetor ke pemerintah naik dari 15% menjadi 50% pada tahun 1973, sesungguhnya tidak mencerminkan besarnya laba Pertamina. Pengelolaan serba rahasia tersebut diyakini Pertamina menjadi sumber keuangan TNI paling besar.

Tanpa akuntabilitas pengelolaan dan transparasi, Pertamina kemudian terpuruk. Tahun 1975, Pertamina tidak mampu membayar kembali (default) sejumlah hutang luar negeri jangka pendek mencapai US$ 1,5 miliar.

Tahun 1976 kembali terungkap Pertamina gagal membayar hutang jatuh tempo mencapai US$ 10 miliar, sehingga Ibnu Sutowo tergusur dari kursinya.

4. Kasus Bapindo

Eddy Tanzil mengajukan permohonan kredit bagi proyek Golden Key Petrokimia kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Guna memudahkan pinjaman, dia mendapat surat referensi Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Sudomo.

Surat tersebut digunakan Eddy Tanzil untuk mengubah fasilitas usance L/C menjadi red clause L/C.

Dalam kegiatan bisnis, Letter of Credit atau kerap disebut L/C. L/C memiliki fungsi jaminan pembayaran, instrumen kredit dan pedoman jika terjadi permasalahan.

Berdasarkan jangka tempo pembayaran, L/C dibagi dua; usance L/C dan sight L/C. Dan untuk pembayaran di muka, dikenal ada dua macam; red clause dan advance payment. Red clause berarti pembayaran di muka kepada eksportir diberikan oleh negotiating bank. Kredit diajukan Eddy Tanzil itu pun dicairkan oleh Bapindo seluruhnya pada akhir 1991.

Dalam perjalanannya, proses pembangunan pabrik Golden Key tidak berjalan dengan semestinya. Dari usaha nakal itu, negara dirugikan sebesar 1,3 trilyun. PN Jakarta Pusat telah memvonis bersalah Eddy Tanzil selama 20 tahun penjara, pidana denda 30 juta; membayar uang pengganti 500 milyar; dan mengganti uang negara 1,3 T. Namun Eddy Tanzil berhasil kabur, hingga hari ini.

5. Korupsi Soeharto

Mantan Presiden Soeharto ditempatkan sebagai Presiden terkorup sedunia berdasarkan temuan Transparency International 2004 dengan total perkiraan korupsi sebesar 15-25 miliar dolar AS.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai tujuh yayasan milik Soeharto; Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, memutuskan Yayasan Supersemar dihukum mengganti kerugian negara sebesar 315.002.183 US dolar dan Rp.139.229.178 atau sekitar Rp 3,07 triliun.

Namun, hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi lantaran aset Yayasan Supersemar tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi.(*) Achmad Sentot


Sumber:
Tajuk-tajuk Mochtar Lubis di harian Indonesia Raya: Korupsi dan Ekonomi
Ekspres, Volume 1, Issues 3-25, tahun 1970.
Bisnis Militer Mencari Legitimasi. Tim ICW

#Kasus Korupsi #Korupsi Orba #Sejarah Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Bagikan