MerahPutih.com - Anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Briptu BR yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri Tahun 2022. Ia akhirnya dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Terima Memori Banding 4 Perwira, Mabes Polri Susun Perangkat Sidang Etik
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sultra Kombes Pol. Prianto Teguh mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri di Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Sultra, Rabu (28/9).
"Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar," katanya.
Prianto membeberkan kasus ini bergulir sejak Juni 2022 ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti uang Rp200 juta.
"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," ujar Prianto.
Selain Briptu BR, lanjut Prianto, ada oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis Bintara Polri 2022.
"Jadi, dua orang, yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," katanya dikutip Antara.
Baca Juga:
Saksi Kunci Sudah Sembuh, Brigjen Hendra Kurniawan Segera Diadili di Sidang Etik