MERAHPUTIH.COM - PENGAMAT kepolisian Naek Pangaribuan mendesak Polri menuntaskan penanganan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Ia mengingatkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan harus diikuti pembuktian hukum dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada penyidikan, apalagi membiarkan perkara mengendap tanpa kejelasan,” jelas Naek Pangaribuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10).
Menurut Naek, penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti.
Penyidik perlu menelusuri sumber api, pola pembukaan lahan, pengelolaan kawasan, serta kemungkinan tindakan atau kelalaian yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Ia menilai pertanggungjawaban hukum harus menjangkau korporasi maupun pihak-pihak yang terbukti memiliki keterlibatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan terhadap pengurus, pemilik, dan pemegang saham perlu didasarkan pada peran serta bukti yang ditemukan, bukan semata-mata jabatan atau kepemilikan saham. Naek juga mengingatkan agar besarnya modal dan pengaruh ekonomi perusahaan tidak menjadi penghalang penegakan hukum.
“Jangan biarkan 98 kasus hanya menjadi angka dalam konferensi pers, sedangkan rakyat terus menghirup asap dan hutan kembali terbakar,” tegasnya.
Baca juga:
Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Lahan Terbakar Mencapai 7.531 Hektare
Ia menambahkan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran. Pemerintah dan aparat terkait perlu mengintegrasikan data titik panas, peta konsesi, serta hasil pemeriksaan lapangan untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Naek, sanksi pidana juga perlu disertai penerapan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memastikan kerusakan lingkungan diperbaiki dan kebakaran serupa tidak berulang.
Ia menegaskan keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya laporan yang naik ke tahap penyidikan atau jumlah tersangka yang diumumkan.
“Ukuran utamanya yakni perkara yang dituntaskan sesuai hukum, pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat terlindungi dari dampak kebakaran,” tutup Naek yang juga mantan Ketua Forum Wartawan Polri ini.(knu)
Baca juga:
BNPB masih Berjibaku Padamkan 570 Hektare Karhutla, Kalimantan Tengah Terparah