Pengamat Desak Polri Tuntaskan 98 Kasus Karhutla Korporasi, jangan Berhenti di Penyidikan

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 29 menit lalu
Pengamat Desak Polri Tuntaskan 98 Kasus Karhutla Korporasi, jangan Berhenti di Penyidikan

Penanganan Karhutla/ dok Kemenhut

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGAMAT kepolisian Naek Pangaribuan mendesak Polri menuntaskan penanganan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Ia mengingatkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan harus diikuti pembuktian hukum dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.


“Penindakan tidak boleh berhenti pada penyidikan, apalagi membiarkan perkara mengendap tanpa kejelasan,” jelas Naek Pangaribuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10).
Menurut Naek, penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti.

Penyidik perlu menelusuri sumber api, pola pembukaan lahan, pengelolaan kawasan, serta kemungkinan tindakan atau kelalaian yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Ia menilai pertanggungjawaban hukum harus menjangkau korporasi maupun pihak-pihak yang terbukti memiliki keterlibatan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pemeriksaan terhadap pengurus, pemilik, dan pemegang saham perlu didasarkan pada peran serta bukti yang ditemukan, bukan semata-mata jabatan atau kepemilikan saham. Naek juga mengingatkan agar besarnya modal dan pengaruh ekonomi perusahaan tidak menjadi penghalang penegakan hukum.


“Jangan biarkan 98 kasus hanya menjadi angka dalam konferensi pers, sedangkan rakyat terus menghirup asap dan hutan kembali terbakar,” tegasnya.

Baca juga:

Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Lahan Terbakar Mencapai 7.531 Hektare


Ia menambahkan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran. Pemerintah dan aparat terkait perlu mengintegrasikan data titik panas, peta konsesi, serta hasil pemeriksaan lapangan untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.


Menurut Naek, sanksi pidana juga perlu disertai penerapan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memastikan kerusakan lingkungan diperbaiki dan kebakaran serupa tidak berulang.


Ia menegaskan keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya laporan yang naik ke tahap penyidikan atau jumlah tersangka yang diumumkan.


“Ukuran utamanya yakni perkara yang dituntaskan sesuai hukum, pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat terlindungi dari dampak kebakaran,” tutup Naek yang juga mantan Ketua Forum Wartawan Polri ini.(knu)

Baca juga:

BNPB masih Berjibaku Padamkan 570 Hektare Karhutla, Kalimantan Tengah Terparah

#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Pemadaman Karhutla #Kepolisian Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Desak Polri Tuntaskan 98 Kasus Karhutla Korporasi, jangan Berhenti di Penyidikan
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan harus diikuti pembuktian hukum dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dwi Astarini - 2 jam, 29 menit lalu
Pengamat Desak Polri Tuntaskan 98 Kasus Karhutla Korporasi, jangan Berhenti di Penyidikan
Indonesia
Karhutla Terus Berulang, Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah soal Keselamatan Rakyat
Muhammadiyah meminta tindakan nyata untuk menangani karhutla di Sumatera dan Kalimantan, mengevaluasi kebijakan, serta melindungi masyarakat dan lingkungan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 30 menit lalu
Karhutla Terus Berulang, Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah soal Keselamatan Rakyat
Indonesia
Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Lahan Terbakar Mencapai 7.531 Hektare
Pemerintah membekukan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Total lahan terbakar mencapai 7.531 hektare.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Lahan Terbakar Mencapai 7.531 Hektare
Indonesia
Kebakaran Gunung Lawu Meluas, 490 Hektare Hutan Terbakar dan Api Dekati Mata Air Warga
Karhutla Gunung Lawu di Karanganyar belum padam. Api mengancam mata air warga, pemadaman udara terkendala angin, dan polisi diminta menyelidiki penyebabnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Kebakaran Gunung Lawu Meluas, 490 Hektare Hutan Terbakar dan Api Dekati Mata Air Warga
Indonesia
BNPB masih Berjibaku Padamkan 570 Hektare Karhutla, Kalimantan Tengah Terparah
Total target penanganan karhutla di enam provinsi tersebut mencapai 1.024,33 hektare. Dari jumlah itu, tim gabungan baru memadamkan 454,25 hektare.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
BNPB masih Berjibaku Padamkan 570 Hektare Karhutla, Kalimantan Tengah Terparah
Indonesia
Dari Maluku hingga Jawa Tengah, Karhutla di Luar Wilayah Prioritas belum Tuntas
Salah satu wilayah yang menghadapi kendala pemadaman yakni Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Dari Maluku hingga Jawa Tengah, Karhutla di Luar Wilayah Prioritas belum Tuntas
Indonesia
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Bidik Korporasi
Prabowo menegaskan karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Bidik Korporasi
Indonesia
BNPB Uji Coba Dry Ice untuk Modifikasi Cuaca, Upaya Kurangi Dampak Asap Karhutla
BNPB menguji coba dry ice dalam operasi modifikasi cuaca. Teknologi ini dinilai bisa mengurangi dampak karhutla.
Soffi Amira - Rabu, 21 Oktober 2026
BNPB Uji Coba Dry Ice untuk Modifikasi Cuaca, Upaya Kurangi Dampak Asap Karhutla
Indonesia
Bukan untuk Sawit, DPR Minta Lahan Bekas Karhutla Ditanami Pohon Keras dan Tanaman Produktif
Daniel Johan mendorong rehabilitasi lahan bekas karhutla dengan pohon keras dan tanaman produktif. Meminta anggaran kehutanan memprioritaskan pemulihan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Bukan untuk Sawit, DPR Minta Lahan Bekas Karhutla Ditanami Pohon Keras dan Tanaman Produktif
Indonesia
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Almuzzammil Yusuf menginstruksikan pejabat partai menyisihkan gaji untuk korban karhutla, menyiapkan layanan kesehatan darurat, dan mendesak penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Bagikan