Sidang ke-11 Ahok Kembali Hadirkan Saksi dari MUI

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 21 Februari 2017
Sidang ke-11 Ahok Kembali Hadirkan Saksi dari MUI
Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (Foto MP/Rizki Fitrianto)

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). Sidang kesebelas ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada empat saksi yang akan diperiksa termasuk dua orang saksi ahli hukum pidana," kata Jubir PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (20/1).

Hasoloan mengatakan dua orang saksi ahli hukum pidana yang dimaksud adalah saksi ahli yang pada sidang sebelumnya tidak hadir, yaitu Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana, dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Selebihnya merupakan saksi ahli agama Islam.

Adapun saksi ahli agama Islam yang akan dihadirkan Jaksa adalah Yunahar Ilyas adalah ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang Miftachul Akhyar adalah ahli agama Islam dari PBNU.

Sebelumnya, merahputih.com juga mengulas sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, baca ulasannya di sini: Ahli Agama Hingga Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Ahok. (Fdi)

#Sidang Ahok #Al Maidah 51 # Penistaan Agama #Majelis Ulama Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan