Sidang Eksepsi, Hasto Diancam Jadi Tersangka KPK jika Pecat Jokowi dari PDIP


Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya sarat dengan nuansa kriminalisasi politik.
Pada nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim kuasa hukum menyebut kasus ini sebagai pembalasan atas pemecatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan PDIP.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan adanya ancaman yang diterima Hasto sebelum penetapan tersangka.
Ia menjelaskan, pada 13 Desember 2024, Hasto dihubungi seseorang yang mengaku utusan lembaga negara dan diminta agar tidak memecat Jokowi serta mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDIP dalam waktu 24 jam.
Baca juga:
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati
“Jika tidak, Hasto akan dijadikan tersangka KPK. Ini jelas intimidasi politik,” kata Maqdir saat membacakan eksepsi, Jumat (21/3).
Lebih lanjut, penetapan tersangka pada 24 Desember 2024, sehari sebelum Natal dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap keyakinan agama Hasto.
"Ini bukan sekadar ketidaktahuan KPK soal tanggal merah. Ini arogansi kekuasaan yang sengaja mengganggu perayaan Natal klien kami,” tegasnya.
Tim hukum Hasto menyoroti ketiadaan bukti konkret dalam dakwaan. Menurut Ronny Talapessy, kuasa kukum Hasto lainnya, KPK hanya mengulang keterangan saksi dari perkara lama tanpa fakta baru.
Baca juga:
Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya
"Lebih dari 90% materi dakwaan adalah copy-paste dari BAP Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio. Tidak ada bukti transaksi suap yang melibatkan Hasto,” ujarnya.
Bahkan, saksi kunci seperti Saeful Bahri dalam BAP-nya mengaku hanya “mengira-ngira” bahwa uang suap berasal dari Hasto.
“Ini diakui sendiri oleh saksi bahwa tidak ada bukti. Kok bisa dijadikan dasar dakwaan?” tanya Ronny.
Ronny menegaskan, kasus ini terkait konflik internal PDIP. Pemecatan Jokowi dan Gibran, yang disebut sebagai “junjungan” pihak tertentu yang dianggap sebagai pemicu kriminalisasi terhadap Hasto.
Baca juga:
Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP
"Ini serangan balik karena Hasto dianggap ‘mengkhianati’ kepentingan politik tertentu,” tegas Ronny.
Tim hukum juga mencatat kejanggalan dalam proses penyidikan. Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) diterbitkan pada 18 Desember 2024 tanpa dasar hukum yang jelas, hanya tiga hari sebelum gelar perkara oleh pimpinan KPK baru.
“Ini persiapan untuk menjadikan Hasto pesakitan, bukan penegakan hukum," imbuhnya.
Karenanya, kuasa hukum Hasto mendesak majelis hakim untuk menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum karena politis dan tidak berdasar. Lalu membebaskan Hasto dari tahanan serta memulihkan nama baik dan hak-hak hukumnya.
“Kami yakin hakim akan melihat kebenaran ini. Hasto adalah korban kriminalisasi untuk melemahkan PDIP,” pungkas Ronny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
