Siap-Siap Bakal Dikenakan Pungutan Pajak Kenikmatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Januari 2023
Siap-Siap Bakal Dikenakan Pungutan Pajak Kenikmatan

Uang pecahan rupiah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah berencana memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.

Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenakan pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Baca Juga:

PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Bansos dan Insentif Pajak Dilanjutkan

Dengan adanya penerapan pajak natura, target penerimaan pajak bisa tercapai pada tahun ini yakni Rp 1.718 triliun, terlebih harga komoditas kemungkinan masih akan cukup tinggi pada tahun 2023, sehingga akan terdapat pendapatan tak terduga alias windfall penerimaan pajak dari komoditas.

Selain terdapat rencana implementasi pajak natura, terdapat pula penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen pada tahun ini.

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, penerapan pajak natura akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, apalagi mengingat pajak tersebut bersifat memperluas basis pajak.

"Ada sumber penerimaan pajak baru. Dahulu natura atau fasilitas kantor tidak menjadi objek pajak dan sekarang akan menjadi objek pajak, maka otomatis basis pajak kita jadi meluas," kata Nailul.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, kehadiran pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan harus mengedepankan aspek keadilan, sehingga bukan mengutamakan aspek penerimaan.

"Utamanya untuk menjamin adanya beban pajak yang setara bagi pihak yang menerima penghasilan berbentuk tunai dan non-tunai atau keadilan horisontal," ujar Bawono.

Ia menegaskan, adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura atau kenikmatan bukanlah objek PPh dari sisi pegawai (non-taxable), sedangkan atas biayanya tidak bisa menjadi pengurang penghasilan (non-deductible expense) dari sisi perusahaan.

Melalui UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022, skemanya kini berubah menjadi objek PPh (taxable) dari sisi pegawai dan bisa dibiayakan (deductible expense) dari sisi perusahaan. Hal tersebut mencerminkan prinsip simetris dalam pajak yang idealnya diterapkan secara konsisten.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengenaan pajak atas natura ditujukan untuk menghindari celah penghindaran pajak oleh kelompok kaya.

"Selama ini penghindaran tersebut dilakukan melalui pemberian natura," kata Fajar.

Ia ragu akan menghasilkan penerimaan pajak yang signifikan. Dahulu CITA pernah mengkalkulasikan jika potensi penerimaan dari rencana implementasi pajak tersebut hanya Rp1,5 triliun. Namun realisasinya akan bergantung pada desain kebijakan natura, terutama penentuan objek dan subjek pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Isu pengenaan pajak atas natura dilakukan lebih karena pemerintah ingin mendesain kebijakan perpajakan yang berkeadilan," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Kanwil DJP Jateng Sita Aset Penunggak Pajak di Kota Solo

#Pajak #APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi, Menkeu Purbaya Targetkan di Bawah Rp 200 Triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bakal memangkas anggaran MBG di bawah Rp 200 triliun.
Soffi Amira - Kamis, 03 September 2026
Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi, Menkeu Purbaya Targetkan di Bawah Rp 200 Triliun
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Pengadaan burung merpati Rp 305 juta disoroti ICW. Lalu, berapa biaya harga merpati lokal per ekornya?
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Berita Foto
Pidato Presiden Prabowo Subianto Pengantar RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Presiden Prabowo Subianto Pengantar RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan
Bagikan