Shopee Hentikan Penjualan Produk dari Luar Negeri


Logo Shopee. (ANTARA/REUTERS/Edgar Su/am.)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan telah melakukan revisi yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Selain itu, disediakan juga Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Baca Juga:
Menteri Teten Pastikan Tutupnya TikTok Shop Tidak Berpengaruh terhadap UMKM
Platform niaga elektronik Shopee secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, pihaknya selalu lakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," ujarnya.
Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku pada Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.
Ia menegaskan, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
"Selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung," katanya.
Ia mengatakan, sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," kata Radityo.
Baca Juga:
TikTok Shop Resmi Tutup, Gibran Jamin UMKM Solo Masih Bisa Jualan Lewat E-Commerce Lain
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Alasan Bitcoin Jadi Solusi Investasi Menarik di Tengah Ancaman Inflasi

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
