Setyo Budiyanto Ungkap Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ungkap alasan KPK tetapkan Hasto Kristiyanto jadi tersangka. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan pihaknya baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Padahal, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku, sudah bergulir sejak 2020 lalu.
Menurut Setyo, penyidik baru menemukan bukti keterlibatan Hasto, belum lama ini. Adapun bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," ujar Setyo di dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Baca juga:
Ia menjelaskan, mulanya penyidik tak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” jelas dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Baca juga:
Selain Kasus Suap, Hasto Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Lalu, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu.
KPK menemukan bukti, bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam Handpone dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan Handponenya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI