Setnov: Korupsi e-KTP Salah Kemendagri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 April 2018
Setnov: Korupsi e-KTP Salah Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menuding Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi anggaran proyek e-KTP.

"Saya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP berbasis nik secara nasional tahun anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain," kata Setnov, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).

Mantan Ketua DPR ini menegaskan usulan pembiayaan pendanaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu merupakan kewenangan Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kemendagri. "Pada tuntutan JPU di halaman ‎2338 sampai 2345 dimana secara detail menguraikan dan menceritakan Kemendagri merancang sumber pendanaan penerapa KTP berbasis nik," ujarnya.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Pada sidang tersebut JPU KPK menjatuhkan tuntutan 16 tahun kurungan penjara kepada Setnov dan membayar denda Rp1 miliar serta pidana tambahan untuk membayar 7,4 juta dollar amerika dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/18
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Setnov mengakui adanya pertemuan dengan sejumlah pihak. Namun, dia mengklaim tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan petermuan itu untuk membahas keuntungan pribadi maupun orang lain.

"Adapun kronologis pertemuan-pertemua yang melibatkan saya sebagaimana telah saya sampaikan pada saat pemeriksaan terdakwa, tidak menggambarkan ataupun membuktikan bahwa pertemuan-pertemuan itu untuk menguntungkan diri saya dan orang lain," jelasnya.

Menurut Setnov, pihak yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan proyek e-KTP adalah Kemendagri. Sebab, awalnya sumber pembiayaan proyek e-KTP menggunakan pinjaman luar negeri. Namun, pada November 2009, lanjut Setnov, pemerintah mengusulkan pembiayaan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni.

"Usulan tersebut dilakukan melalui pemerintah lewat Gamawan Fauzi dengan mengirim surat kepada Menkeu dan Bapennas. Untuk menguubah sumber pembiayaan dibutuhkan persetujuan DPR. Jadi DPR hanya persetujuan di atas rancangan anggaaran yang diusulkan Kemendagri," ungkapnya.

Pledoi ini merupakan tanggapan Setnov atas tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP itu 16 tahun penjara. JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan terhadap Setnov.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Tak hanya, JPU KPK juga menuntut agar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta USD. Tuntutan Jaksa lainnya adalah meminta pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik yang terhitung sejak setelah menjalani masa pemidanaan.

Diketahui, Setnov didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Setnov telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Selain uang, Setnov juga mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Setnov, pada November 2012 lalu.

Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto #Kemendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Pemulihan dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak agar warga terdampak bencana tetap dapat memperoleh hak-hak dasarnya.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Bagikan