Setengah Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Larangan Mudik


Kendaraan melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1. Dokumentasi Jasa Marga
MerahPutih.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 512.876 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah timur, barat, dan selatan.
Jumlah tersebut merupakan data sepekan sebelum Lebaran, tepatnya dari 6-12 Mei 2021.
"Angka ini turun 46,1 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 951.602 kendaraan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).
Baca Juga:
Duh, Kendaraan Keluar Tol Jabodetabek Saja Sejak Larangan Mudik Sudah 462 Ribuan
Adapun distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 35,6 persen menuju arah timur, 35 persen menuju arah barat dan 29,4 persen menuju arah selatan.
Berikut rincian distribusi lalu lintas ketiga arah:
Arah timur
- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 51,9 persen dari lalin normal 209.399 kendaraan
- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 81.805 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 60,0 persen dari lalin normal 204.469 kendaraan
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 182.451 kendaraan, turun sebesar 55,9 persen dari lalin normal 413.868 kendaraan.

Arah barat
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 179.471 kendaraan, turun 43,1 persen dari lalin normal 315.665 kendaraan.
Arah selatan
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 150.954 kendaraan, turun sebesar 32,0 persen dari lalin normal 222.069 kendaraan.
Baca Juga:
360 Ribuan Kendaraan Pemudik Lolos, Menhub Minta Jangan Balik ke Jakarta Hari Minggu
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.
Untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts rapid antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan. (Knu)
Baca Juga:
Anies Ibaratkan Warga Jabodetabek yang tidak Mudik Pejuang Perang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Libur Tahun Baru Islam, Ratusan Ribu Kendaraan Tumpah Ruah Tinggalkan Jabodetabek

Long Weekend Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Catat Ini Ruasnya

Jasa Marga Memohon Maaf Perbaikan Tol Cipularang-Padaleunyi Berpotensi Hambat Lalu Lintas Mulai Hari Ini

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
