Setelah UGM, UIN Yogyakarta Larang Ojek Online Mangkal


Spanduk larangan ojek online mangkal di area kampus UIN Yogyakarta. (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Usai UGM melarang jjek online mangkal, kini Universitas Islam Negri (UIN) Kalijaga Yogyakarta turut mengeluarkan aturan serupa.
Manajemen UIN memasang spanduk larangan yang bertuliskan 'Mohon Maaf Semua Kendaraan Ojek Online dan Lainnya Dilarang Mangkal di Area Pintu Masuk-Keluar Kampus.'
Spanduk larangan itu terpasang di dekat pintu masuk di seluruh kampus. Salah satunya perempatan kedua pintu gerbang masuk kampus UIN barat dan timur.
Kepala bagian (Kabag) Rumah Tangga UIN SUKA Zamakhsari menjelaskan, pihaknya memasang spanduk tersebut sejak Kamis (14/9).
Pemasangan larangan tersebut bukan bertujuan melarang angkutan online masuk ke wilayah UIN. Namun, untuk lebih menertibkan para pengemudi.
Pasalnya, para pengemudi sering berhenti sembarangan di depan pintu gerbang kampus UIN. "Mereka ngetem bikin jalanan crowded. Itu sangat menganggu dan memenuhi jalan pintu masuk," kata Zamakhsari ditemui di kantornya, Jumat (15/9).
Jumlah mereka pun makin banyak, apalagi saat jam pulang kantor dan kuliah. Padahal, pihak keamanan UIN sudah sering mengingatkan para pengemudi untuk tidak mangkal sembarangan.
"Semua larangan sia-sia. Begitu satpam pergi, pengemudi ojek online kembali ngetem di sekitar pintu gerbang," kata Zamakhsari.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua kendaraan termasuk mahasiswa. Sebab, siapa pun yang berhenti lama di dekat gerbang masuk akan menggangu lalu lintas.
Terlepas dari larangan tersebut, Zamaksari melanjutkan pihak kampus masih memperbolehkan ojek online masuk ke dalam kampus UIN selama tidak mangkal. "Masih bisa antarbarang atau antar-jemput mahasiswa dan kami juga perbolehkan driver angkut penumpang di depan kantor satpam," katanya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: PCC Beredar Di Kendari, BPOM DIY Perketat Pengawasan
Bagikan
Berita Terkait
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
