Setelah UGM, UIN Yogyakarta Larang Ojek Online Mangkal
Spanduk larangan ojek online mangkal di area kampus UIN Yogyakarta. (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Usai UGM melarang jjek online mangkal, kini Universitas Islam Negri (UIN) Kalijaga Yogyakarta turut mengeluarkan aturan serupa.
Manajemen UIN memasang spanduk larangan yang bertuliskan 'Mohon Maaf Semua Kendaraan Ojek Online dan Lainnya Dilarang Mangkal di Area Pintu Masuk-Keluar Kampus.'
Spanduk larangan itu terpasang di dekat pintu masuk di seluruh kampus. Salah satunya perempatan kedua pintu gerbang masuk kampus UIN barat dan timur.
Kepala bagian (Kabag) Rumah Tangga UIN SUKA Zamakhsari menjelaskan, pihaknya memasang spanduk tersebut sejak Kamis (14/9).
Pemasangan larangan tersebut bukan bertujuan melarang angkutan online masuk ke wilayah UIN. Namun, untuk lebih menertibkan para pengemudi.
Pasalnya, para pengemudi sering berhenti sembarangan di depan pintu gerbang kampus UIN. "Mereka ngetem bikin jalanan crowded. Itu sangat menganggu dan memenuhi jalan pintu masuk," kata Zamakhsari ditemui di kantornya, Jumat (15/9).
Jumlah mereka pun makin banyak, apalagi saat jam pulang kantor dan kuliah. Padahal, pihak keamanan UIN sudah sering mengingatkan para pengemudi untuk tidak mangkal sembarangan.
"Semua larangan sia-sia. Begitu satpam pergi, pengemudi ojek online kembali ngetem di sekitar pintu gerbang," kata Zamakhsari.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua kendaraan termasuk mahasiswa. Sebab, siapa pun yang berhenti lama di dekat gerbang masuk akan menggangu lalu lintas.
Terlepas dari larangan tersebut, Zamaksari melanjutkan pihak kampus masih memperbolehkan ojek online masuk ke dalam kampus UIN selama tidak mangkal. "Masih bisa antarbarang atau antar-jemput mahasiswa dan kami juga perbolehkan driver angkut penumpang di depan kantor satpam," katanya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: PCC Beredar Di Kendari, BPOM DIY Perketat Pengawasan
Bagikan
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online