Setelah Suami Dian Sastro, Kini Giliran Petinggi Garuda Indonesia
Ilustrasi. ANTARA FOTO
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C bagi PT Garuda Indonesia.
Dosen Swiss German University ini bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA). "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
Selain Setijo, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni seorang notaris Marcivia Rahmani dan seorang ibu rumah tangga Sandrani Abubakar. Mereka berdua juga bakal diperiksa untuk Emirsyah Satar.
Pada Selasa (27/3) kemarin, suami Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo mangkir dari panggilan penyidik. Sedianya pria yang akrab disapa Indra ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah.
Indra diketahui menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi (MRA) menggantikan posisi Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil ayah Indra, Adiguna Sutowo dan bekas istri Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi. Namun, hanya Dian yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK, sementara Adiguna mangkir dari pemeriksaan.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Garuda Indonesia Rekrut 'Pramugari Gadungan' yang Pakai Seragam Maskapai Batik Air
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Masuk Musim Libur Natal, Hampir Setengah Pesawat Garuda Indonesia Berstatus Grounded
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp 23,67 Triliun Dari Danantara, Begini Alokasinya
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
Teman Dekat Presiden Prabowo Glenny H Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Wamildan Tsani
Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit