Setelah Disentil Jokowi, Kemenkes Serap 4,6 Persen Anggaran Dari Rp87 Triliun


Menteri Keuangan. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Setelah disentil Presiden Joko Widodo, penyerapan anggaran untuk bidang kesehatan dalam rangka pemulihan akibat pandemi COVID-19 baru, ternyata baru mencapai 4,68 persen dari total alokasi sebesar Rp87,55 triliun per Senin, 29 Juni 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku ada peningkat dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (16/6) yaitu penyerapannya masih berada di level 1,54 persen karena terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan.
Sementara, untuk penyerapan anggaran perlindungan sosial saat ini telah mencapai 34,06 persen, Sektoral dan Pemda 4 persen, UMKM 22,74 persen, serta insentif dunia usaha 10,14 persen dan UMKM 22,74 persen.
"Tapi ini karena sudah ada penempatan dana ke Himbara seperti yang sudah disampaikan. Kemudian untuk pembiayaan korporasi belum ada yang terealisasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Dinilai Semrawut, Anies Diminta Hapus Petunjuk Teknis PPDB
Presiden Joko Widodo kembali memerintahkan pencairan atau pembayaran pelayanan kesehatan terkait COVID-19. Bahkan, Menteri Kesehatan untuk menyederhanakan prosedur di Kementerian Kesehatan.
"Saya minta pembayaran untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19 ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan," kata Presiden dalam Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Ia menegaskan, jka aturan di Permen terlalu berbelit-belit, harus segera disederhanakan. Pembayaran klaim rumah sakit dan insentif bagi para tenaga medis dan laboratoriu harus dicairkan secepatnya.
"Kita tunggu apa lagi kalau anggarannya sudah ada?" tegas Jokowi seperti dilansir kantor Berita Antara.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengakui lambatnya pembayaran tunjangan untuk para tenaga medis di masa pandemi COVID-19 salah satunya dikarenakan proses birokrasi.
Kadir mengungkapkan keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 untuk memudahkan proses pembayaran.
Abdul Kadir menjelaskan dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis dari target 78. 472 orang tenaga kesehatan. Sementara untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Marah-marah Bukti Pemerintah Sedang Dilanda Masalah Serius
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus

Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar 114 Triliun

Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar

Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat

Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Legislator Minta Anggaran Kesehatan RAPBN 2026 Wajib Berorientasi pada Kebutuhan Rakyat

Presiden Prabowo Perintahkan Menkes Kerja Keras Percepat Pemenuhan 70 Ribu Dokter Spesialis
