Setara Institute Tolak TNI Campuri Fungsi Polisi Berantas Teroris
Ilustrasi. (MP/Rizki Fitrianto)
Ketua Setara Institute, Hendardi menilai gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme dipastikan akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu.
TNI bukanlah aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme.
"Pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme tetap dalam skema perbantuan sebagai tugas operasi militer selain perang, yang mekanismenya diatur dengan UU Perbantuan Militer, suatu UU yang seharusnya sudah sejak lama dibentuk karena merupakan mandat dari UU TNI," kata Hendardi di Jakarta, Selasa (29/5).
Dengan melibatkan TNI sebagai penegak hukum atas kejahatan terorisme, akan melemahkan akuntabilitas pemberantasan terorisme karena tidak adanya kontrol sistemis yang melekat dalam sistem peradilan pidana terpadu bagi TNI.
Hendrardi menilai, pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menepis kekhawatiran atas keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan DPR yang menyatakan semua fraksi setuju dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, harus dipandang sebagai upaya melemahkan sistem peradilan pidana terorisme.
"Bagaimana mungkin mandat reformasi yang menuntut TNI profesional sebagai aparat pertahanan dan telah berjalan selama hampir 19 tahun, kemudian diupayakan untuk kembali menjadi bagian dari penegakan hukum pidana terorisme? Ini usulan yang membahayakan bagi akuntabilitas sistem peradilan pidana," katanya.
Selain itu, dilibatkannya TNI dalam pemberantasan terorisme berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme.
"Dampak perubahan pendekatan ini adalah pelanggaran HAM yang sulit dipertanggungjawabkan, karena dalam pendekatan keamanan, due process of law cenderung diabaikan," jelas Hendardi.
Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme selama ini telah berjalan dengan mekanisme perbantuan dan tetap meletakkan kewenangan pemberantasan terorisme pada Polri, sebagai penegak hukum.
"sebaiknya fokus utama revisi RUU Antiterorisme adalah pada penguatan kewenangan pre-trial bagi aparat kepolisian dan intelijen," ucap Hendardi.
Namun, karena kewenangan pre-trial juga berpotensi abusif, maka fokus perumusannya adalah pada batasan-batasan yang rigid bagaimana kewenangan itu dijalankan dan dipertanggungjawabkan.
"Termasuk bagian yang perlu diatur secara akuntabel adalah pemberlakuan informasi intelijen sebagai bukti dalam peradilan kasus terorisme," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait penanggulangan teroris lainnya di: Kronologi Penusukan Polisi Oleh Terduga Teroris Di Banyumas
Bagikan
Berita Terkait
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global