Sepuluh Kali Beraksi, Maling Kotak Amal Masjid Terciduk

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 Oktober 2017
Sepuluh Kali Beraksi, Maling Kotak Amal Masjid Terciduk

Ilustrasi Maling (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sepak terjang seorang residivis spesialis kotak amal masjid terpaksa berakhir di tangan petugas kepolisian. Pelaku kejahatan yang kerap mencuri kotak amal masjid itu diciduk aparat kepolisian Lombok Barat.

Penangkapan pelaku berinisial RMH itu terjadi saat ia melancarkan aksinya di Masjid Dusun Senggigi, Lombok Barat.

Kapolsek Senggigi melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Dimas Widiantara yang dihubungi wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan residivis yang kembali berulah ini berinsial RMH (20), asal Ampenan.

"Setelah kita selidiki, pelaku mengarah kepada yang bersangkutan. Karena itu pelaku langsung kita amankan dari rumah kosnya yang berlokasi di wilayah Tanak Embet, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat," kata Dimas Widiantara sebagaimana dilansir Antara, Selasa (3/10).

Setelah diamankan, pelaku dalam keterangannya mengaku bahwa sebelum mencuri kotak amal di masjid, dia sempat juga melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

"Dalam aksinya dia berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Dia juga mengaku kalau dalam aksinya bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial MI," ujarnya.

Setelah mengetahui identitas rekannya, tim langsung turun lapangan dan menangkap MI.

"Jadi mereka berdua ini mengaku sudah beberapa kali berhasil melancarkan aksi pencurian di wilayah hukum kami," ucapnya.

Kedua pelaku yang telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Senggigi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancamannya paling berat tujuh tahun penjara.

"Sekarang mereka sudah kita amankan, pemeriksaannya masih terus berlanjut untuk mengetahui keberadaan barang hasil curiannya, termasuk apakah masih ada peran pelaku lain dalam setiap aksinya," kata Dimas Widiantara.(*)

#Pencurian Kotak Amal #Lombok #Pencurian
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Indonesia
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Pasutri ZK-ESR tersangka pencurian, sementara selebgram Nabilah O’Brien tersangka unggahan CCTV viral.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Indonesia
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Barang bukti yang disita dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Indonesia
Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok, Hasil Visum dan Prosedur BAP Jadi Sorotan
Soedeson menekankan pentingnya perlindungan hak tersangka untuk memastikan hukum tidak dijalankan secara sepihak atau di bawah tekanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok, Hasil Visum dan Prosedur BAP Jadi Sorotan
Indonesia
DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta Polres Lombok Utara membuka kembali kasus pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah dan menganalisis ulang bukti forensik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok
Indonesia
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Seluruh koper wisman awalnya disimpan di dalam mobil yang terparkir itu, kemudian sopir dan rombongan wisman turun sejenak dan mobil yang membawa koper tersebut dikunci.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Bagikan