Senggol Truk Tronton, Pengendara Motor Tewas Dilindas Minibus

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 24 September 2017
Senggol Truk Tronton, Pengendara Motor Tewas Dilindas Minibus

Polisi membawa korban pengendara motor yang terlibat kecelakaan dengan minibus (Foto: Humas Polda Jabar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengendara sepeda motor Honda CB nopol T 3266 YL, Agung Sunarya (21) warga Dusun Margatani, RT 01 RW 03, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasen, Kabupaten Subang, tewas di Jalan Raya Pantura, Kampung Gempol Sari, Desa Gempol Sari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (24/9).

Kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda CB melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. Ketika di TKP, sepeda motor tersebut menyenggol bagian belakang truk tronton nopol E 9763 HA yang dikemudikan Nana Sumarna (37) yang melaju dari arah yang sama.

" Diduga pengendara sepeda motor (Honda CB) kehilangan konsentrasi sehingga menyenggol belakang truk tronton," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (24/9).

Akibatnya, sepeda motor tersebut oleng dan pengendaranya jatuh dan dilindas oleh minibus Grand Max nopol F 8487 CC yang dikemudikan Abdul Rojak (44) asal Kampung Cidogel, RT 04 RW 10, Desa Kota Satu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor yang juga melaju di belakangnya dari arah yang sama.

" Akibatnya pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian dilindas mobil Grand Max," sebut Kombes Yusri Yunus.

Polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut. Sementara jenazah pengendara sepeda motor Honda CB dibawa ke rumah sakit.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik dari Jawa Barat dalam artikel: Bermodal Seragam Polisi, Pria Ini Sukses Tarik Kendaraan Bermasalah

#Polda Jabar #Kecelakaan Maut #Kecelakaan Motor #Subang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tikungan Bomo Tawangmangu Makan Korban Jiwa, Kia Picanto Terjun ke Jurang Sedalam 150 Meter
Kecelakaan tunggal Kia Picanto di Tikungan Bomo Tawangmangu, Karanganyar, menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya. Mobil terjun ke jurang sedalam 150 meter akibat dugaan rem blong.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Tikungan Bomo Tawangmangu Makan Korban Jiwa, Kia Picanto Terjun ke Jurang Sedalam 150 Meter
Indonesia
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Insiden ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
13 Tewas dalam Kecelakaan Pikap dan Truk di Indramayu, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Transportasi
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak evaluasi total sistem keselamatan transportasi darat setelah kecelakaan pikap dan truk di Indramayu menewaskan 13 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
13 Tewas dalam Kecelakaan Pikap dan Truk di Indramayu, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Transportasi
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Bagikan