MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sebanyak 20 tahanannya yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, telah dinyatakan sembuh.
Para tahanan terduga korupsi tersebut dipindahkan kembali ke Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK setelah sembuh dari COVID-19.
Baca Juga:
Dalang di Balik Mundur Massal Pegawai KPK
"20 tahanan itu telah dinyatakan sembuh dan seluruhnya telah dipindahkan ke Rutan KPK untuk kembali menjalani penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2).
Sebelumnya, tahanan KPK yang berjumlah 20 orang terdiri dari tiga perempuan dan 17 laki-laki terkonfirmasi positif COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri di RSD Wisma Atlet. Perawatan tersebut sebagai pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya di Rutan KPK terus dilakukan.
"Selain penyemprotan disinfektan berkala juga diberlakukan kunjungan 'online' baik penasihat hukum maupun keluarga tahanan. Beberapa persidangan juga dilakukan via 'online' untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Rutan KPK Ristanta menduga penularan COVID-19 terhadap para tahanan KPK berasal dari tahanan yang meminta izin berobat keluar Rutan KPK.
"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/1). (Pon)
Baca Juga:
Sebelum Lapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui