Sembako untuk Korban Penanganan COVID-19 Diberikan Langsung ke Rumah
Penyaluran sembako kepada keluarga terdampak pademi COVID-19 di Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. (ANTARA/HO-Kodim 0504/Jakarta Selatan)
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan, bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin di wilayah Jakarta akan langsung diberikan ke rumah warga yang terdampak penanganan COVID-19.
Menurut Nana, cara tersebut bertujuan menghindari kerumunan warga yang bisa menjadi potensi penularan virus corona.
Baca Juga:
KPK Imbau Kepala Daerah Tak Takut Gunakan Anggaran Saat Tangani COVID-19
"Kami akan lakukan door to door, dalam hal ini dari anggota pemda, TNI, dan Polri akan memberikan langsung ke rumah-rumah," kata Nana kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Apabila bantuan tidak memungkinkan untuk diberikan langsung ke rumah warga, maka polisi akan menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak bagi warga yang akan mengambil sembako.
"Apabila kalau nanti ada kerumunan, kita akan upayakan tetap menjaga physical distancing, tetap menjaga jarak," ungkap Nana.
Mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Bantuan ini didistribusikan karena kondisi perekonomian yang turun akibat merebaknya virus corona.
Tak hanya itu, selama wabah COVID-19 banyak pekerja harian yang pendapatannya sangat menurun.
Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Nana mengatakan, pembatasan moda transportasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta.
Dengan demikian, warga tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta. Nana menegaskan, polisi tak akan menerapkan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama penerapan PSBB.
"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Selama ini terkait pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana.
Baca Juga:
Beri Bantuan Alat Tes COVID-19, Korsel Anggap Indonesia Teman Sejati dan Teman Sehati
Ia menjelaskan, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.
"Misalnya satu bus memuat 40 orang. Nah, saat PSBB hanya boleh ( mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," kata Nana.
Pembatasan moda transportasi juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi ataupun ojek online. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut setengah dari kapasitas mobil, sementara pengendara motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan.
"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB). Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," kata Nana.
Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun Pemprov DKI Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta