Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sembako untuk Korban Penanganan COVID-19 Diberikan Langsung ke Rumah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 April 2020
Sembako untuk Korban Penanganan COVID-19 Diberikan Langsung ke Rumah

Penyaluran sembako kepada keluarga terdampak pademi COVID-19 di Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. (ANTARA/HO-Kodim 0504/Jakarta Selatan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan, bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin di wilayah Jakarta akan langsung diberikan ke rumah warga yang terdampak penanganan COVID-19.

Menurut Nana, cara tersebut bertujuan menghindari kerumunan warga yang bisa menjadi potensi penularan virus corona.

Baca Juga:

KPK Imbau Kepala Daerah Tak Takut Gunakan Anggaran Saat Tangani COVID-19

"Kami akan lakukan door to door, dalam hal ini dari anggota pemda, TNI, dan Polri akan memberikan langsung ke rumah-rumah," kata Nana kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Apabila bantuan tidak memungkinkan untuk diberikan langsung ke rumah warga, maka polisi akan menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak bagi warga yang akan mengambil sembako.

"Apabila kalau nanti ada kerumunan, kita akan upayakan tetap menjaga physical distancing, tetap menjaga jarak," ungkap Nana.

Mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Bantuan ini didistribusikan karena kondisi perekonomian yang turun akibat merebaknya virus corona.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana. ANTARA/HO-Polri Irjen Pol. Nana Sudjana. ANTARA/HO-Polri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana. ANTARA/HO-Polri Irjen Pol. Nana Sudjana. ANTARA/HO-Polri

Tak hanya itu, selama wabah COVID-19 banyak pekerja harian yang pendapatannya sangat menurun.

Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Nana mengatakan, pembatasan moda transportasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta.

Dengan demikian, warga tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta. Nana menegaskan, polisi tak akan menerapkan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama penerapan PSBB.

"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Selama ini terkait pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana.

Baca Juga:

Beri Bantuan Alat Tes COVID-19, Korsel Anggap Indonesia Teman Sejati dan Teman Sehati

Ia menjelaskan, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.

"Misalnya satu bus memuat 40 orang. Nah, saat PSBB hanya boleh ( mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," kata Nana.

Pembatasan moda transportasi juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi ataupun ojek online. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut setengah dari kapasitas mobil, sementara pengendara motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan.

"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB). Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," kata Nana.

Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun Pemprov DKI Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

Surat Telegramnya Munculkan Pro-Kontra, Kapolri: Itu Biasa

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Banyaknya kegiatan yang berlangsung menunjukkan ruang publik tetap berjalan normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Bagikan