Surat Telegramnya Munculkan Pro-Kontra, Kapolri: Itu Biasa

Kapolri Jenderal Idham Azis perintahkan anak buahnya tangkap Harun Masiku (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku tak masalah mendapat kritikan karena mengeluarkan sejumlah surat telegram tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.
Salah satu surat telegram yang dikeluarkan Idham mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara selama proses penanganan virus corona berjalan.
“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” kata Idham lewat keteranganya kepada wartawan, Rabu (8/4).
Baca Juga
Darurat Sipil Tak Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengamat: Rakyat Makin Ketakutan
Secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkan Kapolri untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona. Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.
Telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kedua, telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok. Ketiga telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.
Lalu, keempat telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Kelima telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.
"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, upaya penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar. Misalnya dalam penanganan kasus hoaks, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten.
Saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, tindakan tegas berupa penegakan hukum pun dilakukan. "Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," ucapnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan surat telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Isi dari surat telegram itu mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
Tentunya, telegram Kapolri itu mendapat kritikan dari banyak pihak. Salah satu yang mengkeritik telegram Kapolri itu yakni Amnesty International Indonesia yang menyebut telegram itu bisa mengancam kebebasan berpendapat dari masyarakat. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
