Selebgram Nabilah O’Brien Mengaku Korban Pencurian tapi Jadi Tersangka, DPR Turun Tangan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Selebgram Nabilah O’Brien Mengaku Korban Pencurian tapi Jadi Tersangka, DPR Turun Tangan

Komisi III DPR Terima Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Keluarga Radiet Ardiansyah Lombok

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus selebgram sekaligus pemilik restoran Nabilah O'Brien yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa rapat tersebut akan digelar pada Senin (9/3). RDPU ini akan membahas polemik yang menimpa Nabilah, yang sebelumnya mengaku sebagai korban pencurian di restoran miliknya.

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman, Jumat (6/3).

Baca juga:

Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang langsung Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” sambungnya.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra itu menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi III DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif, dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Baca juga:

Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri

Sebelumnya, Nabilah O’Brien mencurahkan isi hatinya melalui akun Instagram pribadinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku kasus tersebut bermula dari unggahan rekaman CCTV terkait dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya di kawasan Kemang.

Dalam unggahannya di akun Instagram @nabobrien, Kamis (5/3), Nabilah mengaku selama lima bulan memilih diam karena merasa takut untuk berbicara.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulisnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama periode tersebut dirinya diminta mengakui bahwa pernyataan serta rekaman CCTV yang diunggahnya merupakan fitnah.

Baca juga:

DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana

Selain itu, Nabilah mengaku diminta memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp 1 miliar. Saya sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ungkapnya.

Merasa tertekan atas kasus yang menimpanya, Nabilah meminta perhatian dari Komisi III DPR RI hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum bagi dirinya.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan kepastian hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” tuturnya. (Pon)

#Kriminalisasi #Polri #Rapat Dengar Pendapat #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Bagikan