MerahPutih.com - Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus selebgram sekaligus pemilik restoran Nabilah O'Brien yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa rapat tersebut akan digelar pada Senin (9/3). RDPU ini akan membahas polemik yang menimpa Nabilah, yang sebelumnya mengaku sebagai korban pencurian di restoran miliknya.
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman, Jumat (6/3).
Baca juga:
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang langsung Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” sambungnya.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra itu menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi III DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif, dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujarnya.
Baca juga:
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Sebelumnya, Nabilah O’Brien mencurahkan isi hatinya melalui akun Instagram pribadinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku kasus tersebut bermula dari unggahan rekaman CCTV terkait dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya di kawasan Kemang.
Dalam unggahannya di akun Instagram @nabobrien, Kamis (5/3), Nabilah mengaku selama lima bulan memilih diam karena merasa takut untuk berbicara.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulisnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama periode tersebut dirinya diminta mengakui bahwa pernyataan serta rekaman CCTV yang diunggahnya merupakan fitnah.
Baca juga:
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Selain itu, Nabilah mengaku diminta memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp 1 miliar. Saya sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ungkapnya.
Merasa tertekan atas kasus yang menimpanya, Nabilah meminta perhatian dari Komisi III DPR RI hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum bagi dirinya.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan kepastian hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” tuturnya. (Pon)

