Selebgram Arnold Putra yang Dipenjara di Myanmar Pulang ke Indonesia, Dibantu Adik Prabowo
Selebgram Arnold Putra.(foto: Instagram Arnold Putra)
MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) memulangkan selebgram warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra yang ditangkap otoritas Myanmar. Kepala Biro Informasi Pertahanan di Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengungkapkan Arnold sudah diserahkan ke pihak Indonesia.
“Melalui komunikasi intensif antara Kemenhan dan berbagai pihak dan otoritas Myanmar, Arnold akhirnya bisa dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia dengan selamat,” kata Frega kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).
Dia juga menyebut adanya peran adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, dan lembaga Sasakawa Peace Foundation (SPF) dalam pembebasan Arnold Putra. Atas kerja sama tersebut, Kemenhan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hashim dan SPF atas dukungan mereka dalam upaya kemanusiaan ini.
Namun, Frega tak mengungkap teknis peran dari Hashim dalam proses pemulangan ini. Frega juga mengingatkan Arnold dan seluruh WNI di luar negeri untuk selalu berhati-hati dalam bertindak, terlebih saat berada di negara yang tengah dilanda konflik.
Saat ini, Arnold Putra telah kembali ke Indonesia dan tiba pada Senin (21/7) sore. Kepulangannya merupakan hasil dari upaya diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan Kementerian Pertahanan RI bersama mitra strategis.
Baca juga:
Polda Jawab Dugaan Ambulans Gerindra Berisi Batu Milik Hashim Adik Prabowo
Arnold sebelumnya ditahan otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.(knu)
Baca juga:
Myanmar Kabulkan Amnesti Selebgram WNI yang Divonis 7 Tahun Bui
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Teken BoP Charter di Davos, Sebut sebagai Peluang Nyata Perdamaian Gaza
Diaspora Indonesia Titip Harapan ke Presiden Prabowo di World Economic Forum, Bawa Pemuda RI Mendunia
Tiba di Swiss untuk Hadiri World Economic Forum, Presiden Prabowo Disambut Diaspora Indonesia
Presiden Prabowo Paparkan Konsep 'Prabowonomics' di Davos Swiss Hari ini, Buka Strategi Capai Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8 Persen
Dasco Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI bukan Usul Prabowo
Presiden Prabowo Janjikan Indonesia Dapat Keuntungan Ekonomi setelah Pertemuan dengan PM Inggris di London
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Nyatakan Indonesia siap Berperang Melawan Israel
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Persiapkan Menkeu Purbaya Jadi Presiden di Periode Selanjutnya
Bertemu Rektor Seluruh Indonesia di Istana Negara, Presiden Prabowo Terima Dokumen Berisi Kritik dan Masukan kepada Pemerintah
Presiden Minta Program Revitalisasi Ditambah 60 Ribu Sekolah, DPR Sebut masih Banyak Gedung Rusak