Selebgram Arnold Putra yang Dipenjara di Myanmar Pulang ke Indonesia, Dibantu Adik Prabowo
Selebgram Arnold Putra.(foto: Instagram Arnold Putra)
MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) memulangkan selebgram warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra yang ditangkap otoritas Myanmar. Kepala Biro Informasi Pertahanan di Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengungkapkan Arnold sudah diserahkan ke pihak Indonesia.
“Melalui komunikasi intensif antara Kemenhan dan berbagai pihak dan otoritas Myanmar, Arnold akhirnya bisa dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia dengan selamat,” kata Frega kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).
Dia juga menyebut adanya peran adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, dan lembaga Sasakawa Peace Foundation (SPF) dalam pembebasan Arnold Putra. Atas kerja sama tersebut, Kemenhan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hashim dan SPF atas dukungan mereka dalam upaya kemanusiaan ini.
Namun, Frega tak mengungkap teknis peran dari Hashim dalam proses pemulangan ini. Frega juga mengingatkan Arnold dan seluruh WNI di luar negeri untuk selalu berhati-hati dalam bertindak, terlebih saat berada di negara yang tengah dilanda konflik.
Saat ini, Arnold Putra telah kembali ke Indonesia dan tiba pada Senin (21/7) sore. Kepulangannya merupakan hasil dari upaya diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan Kementerian Pertahanan RI bersama mitra strategis.
Baca juga:
Polda Jawab Dugaan Ambulans Gerindra Berisi Batu Milik Hashim Adik Prabowo
Arnold sebelumnya ditahan otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.(knu)
Baca juga:
Myanmar Kabulkan Amnesti Selebgram WNI yang Divonis 7 Tahun Bui
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Melawat ke Pakistan di Tengah Bencana Sumatra, Teken Kerja Sama Pertahanan hingga Perdagangan
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Sumatra
Presiden Prabowo Sebut 50 Helikopter Sedang Bergerak Tangani Bencana Sumatra
Presiden Prabowo bakal Datangkan 200 Helikopter Tahun Depan, Persiapan Hadapi Bencana
Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand di Tengah Bencana Sumatra, Dorong Atlet Berbuat yang Terbaik
Presiden Prabowo Lepas Tim Indonesia SEA Games 2025 Thailand, Minta Atlet Kumandangkan Lagu Kebangsaan di Kancah Global
Presiden Prabowo Diminta Pertimbangkan Pencopotan Menhut dan Kepala BNPB, Dinilai Bertanggung Jawab dalam Bencana Alam di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
Presiden Prabowo Perintahkan Rehabilitasi Bencana Sumatra Rampung dalam Setahun
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra