Selebgram Arnold Putra yang Dipenjara di Myanmar Pulang ke Indonesia, Dibantu Adik Prabowo


Selebgram Arnold Putra.(foto: Instagram Arnold Putra)
MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) memulangkan selebgram warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra yang ditangkap otoritas Myanmar. Kepala Biro Informasi Pertahanan di Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengungkapkan Arnold sudah diserahkan ke pihak Indonesia.
“Melalui komunikasi intensif antara Kemenhan dan berbagai pihak dan otoritas Myanmar, Arnold akhirnya bisa dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia dengan selamat,” kata Frega kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).
Dia juga menyebut adanya peran adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, dan lembaga Sasakawa Peace Foundation (SPF) dalam pembebasan Arnold Putra. Atas kerja sama tersebut, Kemenhan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hashim dan SPF atas dukungan mereka dalam upaya kemanusiaan ini.
Namun, Frega tak mengungkap teknis peran dari Hashim dalam proses pemulangan ini. Frega juga mengingatkan Arnold dan seluruh WNI di luar negeri untuk selalu berhati-hati dalam bertindak, terlebih saat berada di negara yang tengah dilanda konflik.
Saat ini, Arnold Putra telah kembali ke Indonesia dan tiba pada Senin (21/7) sore. Kepulangannya merupakan hasil dari upaya diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan Kementerian Pertahanan RI bersama mitra strategis.
Baca juga:
Polda Jawab Dugaan Ambulans Gerindra Berisi Batu Milik Hashim Adik Prabowo
Arnold sebelumnya ditahan otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.(knu)
Baca juga:
Myanmar Kabulkan Amnesti Selebgram WNI yang Divonis 7 Tahun Bui
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Bercanda soal Ultah Bareng Lula: Kalau Diizinkan Ibu Negara, Kita Rayakan Nanti Malam

Prabowo Terang-Terangan Ngaku Sontek Gaya Kepemimpinan Presiden Brasil

Jadikan Bahasa Portugis Pelajaran Wajib, Prabowo Sebut Indonesia dan Brasil Kini ‘Bestie’

Indonesia Dapat ‘Lampu Hijau’ Kemudahan Ekspor, Ditukar Beasiswa untuk Pemuda Afsel

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja

Presiden Tegaskan Pendidikan Anak sebagai Investasi Utama, Siapkan SMA Garuda dan Sekolah Terintegrasi

Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia

Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik

Pimpinan MPR Nilai Prabowo-Gibran Berhasil Dorong Kemandirian Pangan dan Jaga Daya Beli Rakyat

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
