Selama PPKM Darurat, Test PCR Acak ke Penumpang Dilakukan di Bandara YIA

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Juli 2021
Selama PPKM Darurat, Test PCR Acak ke Penumpang Dilakukan di Bandara YIA

Penumpang pesawat. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa di bandara YIA. Tes PCR akan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli.

Pelaksana tugas sementara(PLTS) General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu mengimbau, calon penumpang untuk membawa persyaratan dokumen penerbangan seperti yang diteetapkan oleh pemerintah. Untuk menghindari keterlambatan, meminta penumpang tiba dibandara tiga jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:

PPKM Darurat Diprediksi Bikin Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Merosot

"Masyarakat pengguna jasa bandara harus tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," kata Agus Pandu dalam rilisnya pada wartawan di Yogyakarta, Senin (5/7).

Pandu menjelaskan, syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin COVID-19 pertama, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka nuga dimintamengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan ini merupakan ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Senin (5/7).

Namun, diinformasikan pula, terdapat beberapa kebijakan pemerintah daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik. Misalnya bagi penumpang dari dan menuju Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara wajib membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode.

Selain itu penumpang dari dan menuju Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Balikpapan juga wajib membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, menuju Kupang wajib membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kampanye kesehatan di Bandara. (Foto: Antara)
Kampanye kesehatan di Bandara. (Foto: Antara)

"Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Agus Pandu.

Lebih lanjut, Agus Pandu mengatakan jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan. Penumpang tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Petugas Bandara Internasional Yogyakarta bersama seluruh pemangku kepentingan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan dari pemerintah pusat." tutupnya. (Teresa Ika/ Yogyakarta)

Baca Juga:

Pengelola Bandara Mulai Berlakukan Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat

#Bandara #PT Angkasa Pura I #PPKM #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendorong Kemenhub mengoptimalkan kembali Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora yang dinilai strategis untuk pariwisata dan ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Indonesia
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Berdasarkan pemeriksaan tim medis bahwa penyebab kematian dari penumpang FGP diakibatkan terjadinya Death on Arrival (DOA).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Indonesia
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Kementerian Keuangan turut memberikan dukungan dengan menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat sebesar kurang lebih 6 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Indonesia
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Sistem layanan dengan terintergrasi tersebut diupayakan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh keperluan perjalanan ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Indonesia
Bandara Larantuka Terpaksa Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ili Lewotolok
Sebaran Abu Vulkanis (VA) berdasarkan data ASHTAM Lewotolo khususnya mengganggu jalur penerbangan rute Kupang-Larantuka.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Bandara Larantuka Terpaksa Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ili Lewotolok
Indonesia
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang
Data penjualan tiket dilayani pada 17 Juni, tercatat per 2 September 2025, tiket yang sudah terjual 8.553 seat. Sementara per Kamis 4 September bertambah menjadi 9.073 tiket terjual.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang
Indonesia
Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan
Sepanjang 2024 InJourney Airports melayani 38 juta penumpang dan 224 ribu pesawat internasional, sementara Januari-Juli 2025 tercatat 23,3 juta penumpang dan 138 ribu pesawat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan
Indonesia
Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat
Pesawat Aviasi Puncak PK-PPI jenis Grand Caravan kehilangan kendali sesaat setelah mendarat, lalu menabrak Pos Pasgat TNI-AU di ujung landas pacu Bandara Aminggaru, Ilaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat
Indonesia
KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara
PT Kereta Api Indonesia menjadi tulang punggung distribusi bahan bakar pesawat (avtur) dan penghubung utama mobilitas penumpang bandara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara
Bagikan