Selama PPKM Darurat, Test PCR Acak ke Penumpang Dilakukan di Bandara YIA


Penumpang pesawat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa di bandara YIA. Tes PCR akan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli.
Pelaksana tugas sementara(PLTS) General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu mengimbau, calon penumpang untuk membawa persyaratan dokumen penerbangan seperti yang diteetapkan oleh pemerintah. Untuk menghindari keterlambatan, meminta penumpang tiba dibandara tiga jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
PPKM Darurat Diprediksi Bikin Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Merosot
"Masyarakat pengguna jasa bandara harus tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," kata Agus Pandu dalam rilisnya pada wartawan di Yogyakarta, Senin (5/7).
Pandu menjelaskan, syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin COVID-19 pertama, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka nuga dimintamengisi e-HAC Indonesia.
Persyaratan ini merupakan ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Senin (5/7).
Namun, diinformasikan pula, terdapat beberapa kebijakan pemerintah daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik. Misalnya bagi penumpang dari dan menuju Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara wajib membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode.
Selain itu penumpang dari dan menuju Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Balikpapan juga wajib membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, menuju Kupang wajib membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Agus Pandu.
Lebih lanjut, Agus Pandu mengatakan jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan. Penumpang tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
"Petugas Bandara Internasional Yogyakarta bersama seluruh pemangku kepentingan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan dari pemerintah pusat." tutupnya. (Teresa Ika/ Yogyakarta)
Baca Juga:
Pengelola Bandara Mulai Berlakukan Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang

Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara

Presiden Prabowo Perintahkan Bandara di Daerah Jadi Internasional, Sinyal Ekonomi Bakal Meledak?

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink

Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Kebanjiran, Landasan Pacu Bandara Oesman Sidik Ditutup Hingga Besok

Penerbangan Internasional Bertarif Murah Segera di Layani di Terminal 1 Bandara Soetta
