Selama PPKM Darurat, Test PCR Acak ke Penumpang Dilakukan di Bandara YIA

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Juli 2021
Selama PPKM Darurat, Test PCR Acak ke Penumpang Dilakukan di Bandara YIA

Penumpang pesawat. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa di bandara YIA. Tes PCR akan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli.

Pelaksana tugas sementara(PLTS) General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu mengimbau, calon penumpang untuk membawa persyaratan dokumen penerbangan seperti yang diteetapkan oleh pemerintah. Untuk menghindari keterlambatan, meminta penumpang tiba dibandara tiga jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:

PPKM Darurat Diprediksi Bikin Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Merosot

"Masyarakat pengguna jasa bandara harus tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," kata Agus Pandu dalam rilisnya pada wartawan di Yogyakarta, Senin (5/7).

Pandu menjelaskan, syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin COVID-19 pertama, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka nuga dimintamengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan ini merupakan ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Senin (5/7).

Namun, diinformasikan pula, terdapat beberapa kebijakan pemerintah daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik. Misalnya bagi penumpang dari dan menuju Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara wajib membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode.

Selain itu penumpang dari dan menuju Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Balikpapan juga wajib membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, menuju Kupang wajib membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kampanye kesehatan di Bandara. (Foto: Antara)
Kampanye kesehatan di Bandara. (Foto: Antara)

"Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Agus Pandu.

Lebih lanjut, Agus Pandu mengatakan jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan. Penumpang tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Petugas Bandara Internasional Yogyakarta bersama seluruh pemangku kepentingan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan dari pemerintah pusat." tutupnya. (Teresa Ika/ Yogyakarta)

Baca Juga:

Pengelola Bandara Mulai Berlakukan Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat

#Bandara #PT Angkasa Pura I #PPKM #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Anggota Komisi V DPR, Ruslan M. Daud, mendorong layanan penerbangan Bandara Rembele Aceh, segera dibuka.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Indonesia
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Jokowi disebut pernah meresmikan bandara ilegal. Namun, ia menegaskan tidak pernah meresmikan bandara tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Indonesia
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
PSI berharap agar masyarakat lebih bijak dan kritis dalam mencerna setiap informasi yang diterima
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk mengusut operasional bandara di Morowali, Sulawesi Tengah.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Indonesia
Pergerakan Pesawat Saat Nataru 76.972 Penerbangan, AirNav Siaga 24 Jam
AirNav akan memastikan kelancaran seluruh sistem navigasi penerbangan di bandara-bandara yang ada di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pergerakan Pesawat Saat Nataru 76.972 Penerbangan, AirNav Siaga 24 Jam
Indonesia
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
BIJB Kertajati dioptimalkan untuk fasilitas pusat Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) atau pemeliharaan, perbaikan dan pembongkaran, bagi segala jenis pesawat baik komersil maupun pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendorong Kemenhub mengoptimalkan kembali Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora yang dinilai strategis untuk pariwisata dan ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Indonesia
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Berdasarkan pemeriksaan tim medis bahwa penyebab kematian dari penumpang FGP diakibatkan terjadinya Death on Arrival (DOA).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Bagikan