Selama Masih Ada Antrean, Petugas Perizinan DKI Dilarang Pulang Jam 2 Siang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Foto: Infonawacita
MerahPutih.com - Pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI hanya beroperasi mulai pukul 07.00 - 14.00 WIB. Meski demikian, Petugas PTSP diwajibkan melayani antrean hingga tuntas walaupun telah melewati jam kerja mereka dan Front Office tidak boleh kosong sejak dibuka.
"Pada bulan Ramadan ini pelayanan di Front Office tidak boleh kosong. Petugas diminta untuk istirahat secara bergantian dan melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya walaupun melebihi waktu jam kerja," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi di Jakarta, Kamis (17/5)
Menurut Edy, jam kerja petugas pelayanan PTSP saat Ramadan yaitu Senin-Kamis mulai pukul 07.00-14.00 WIB dan Jumat pukul 07.00-14.30 WIB.
Perubahan pelayanan selama Ramadan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang beragama Islam, guna melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Perubahan waktu pelayanan selama Ramadan dilakukan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2018 M/1439 H dan sudah diumumkan kepada seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan melalui Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 19/SE/ 2018 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2018 M/ 1439 H pada Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada pemohon agar mengurus perizinan yang diperlukan dengan datang langsung ke PTSP dan tidak melalui pihak ketiga. Karena menggunakan pihak ketiga dapat menyulitkan petugas.
"Ada AJIB. Hubungi AJIB atau unduh aplikasinya, jika si pemohon tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri perizinan ke counter PTSP," Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Subhan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5).
Sebelum menggunakan AJIB pemohon harus menyiapkan dulu dokumen yang mau diurus, nanti petugas AJIB akan datang ke lokasi. Sebelum berkas dibawa, petugas AJIB juga akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.
"Bila sudah lengkap, petugas AJIB bawa ke loket PTSP dan diproses. Kemudian petugas akan mengantarkannya kembali kepada pemohon," imbuh Subhan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Jakarta Light Festival 2025 Resmi Dibuka, Bundaran HI Bermandikan Cahaya
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus