Selama Masih Ada Antrean, Petugas Perizinan DKI Dilarang Pulang Jam 2 Siang


Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Foto: Infonawacita
MerahPutih.com - Pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI hanya beroperasi mulai pukul 07.00 - 14.00 WIB. Meski demikian, Petugas PTSP diwajibkan melayani antrean hingga tuntas walaupun telah melewati jam kerja mereka dan Front Office tidak boleh kosong sejak dibuka.
"Pada bulan Ramadan ini pelayanan di Front Office tidak boleh kosong. Petugas diminta untuk istirahat secara bergantian dan melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya walaupun melebihi waktu jam kerja," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi di Jakarta, Kamis (17/5)
Menurut Edy, jam kerja petugas pelayanan PTSP saat Ramadan yaitu Senin-Kamis mulai pukul 07.00-14.00 WIB dan Jumat pukul 07.00-14.30 WIB.
Perubahan pelayanan selama Ramadan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang beragama Islam, guna melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Perubahan waktu pelayanan selama Ramadan dilakukan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2018 M/1439 H dan sudah diumumkan kepada seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan melalui Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 19/SE/ 2018 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2018 M/ 1439 H pada Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada pemohon agar mengurus perizinan yang diperlukan dengan datang langsung ke PTSP dan tidak melalui pihak ketiga. Karena menggunakan pihak ketiga dapat menyulitkan petugas.
"Ada AJIB. Hubungi AJIB atau unduh aplikasinya, jika si pemohon tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri perizinan ke counter PTSP," Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Subhan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5).
Sebelum menggunakan AJIB pemohon harus menyiapkan dulu dokumen yang mau diurus, nanti petugas AJIB akan datang ke lokasi. Sebelum berkas dibawa, petugas AJIB juga akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.
"Bila sudah lengkap, petugas AJIB bawa ke loket PTSP dan diproses. Kemudian petugas akan mengantarkannya kembali kepada pemohon," imbuh Subhan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang
