Ramadan 2018

Selama Masih Ada Antrean, Petugas Perizinan DKI Dilarang Pulang Jam 2 Siang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Mei 2018
Selama Masih Ada Antrean, Petugas Perizinan DKI Dilarang Pulang Jam 2 Siang

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Foto: Infonawacita

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI hanya beroperasi mulai pukul 07.00 - 14.00 WIB. Meski demikian, Petugas PTSP diwajibkan melayani antrean hingga tuntas walaupun telah melewati jam kerja mereka dan Front Office tidak boleh kosong sejak dibuka.

"Pada bulan Ramadan ini pelayanan di Front Office tidak boleh kosong. Petugas diminta untuk istirahat secara bergantian dan melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya walaupun melebihi waktu jam kerja," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi di Jakarta, Kamis (17/5)

Menurut Edy, jam kerja petugas pelayanan PTSP saat Ramadan yaitu Senin-Kamis mulai pukul 07.00-14.00 WIB dan Jumat pukul 07.00-14.30 WIB.

Perubahan pelayanan selama Ramadan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang beragama Islam, guna melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Salah satu kantor pelayanan publik
Salah satu kantor layanan publik di Jakarta Barat (MP/Asropih)

Perubahan waktu pelayanan selama Ramadan dilakukan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2018 M/1439 H dan sudah diumumkan kepada seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan melalui Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 19/SE/ 2018 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2018 M/ 1439 H pada Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

tanjung barat
Pelayanan Terpadu Kelurahan Tanjung Barat Jakarta Selatan. Foto:bankcara

Sementara itu, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada pemohon agar mengurus perizinan yang diperlukan dengan datang langsung ke PTSP dan tidak melalui pihak ketiga. Karena menggunakan pihak ketiga dapat menyulitkan petugas.

"Ada AJIB. Hubungi AJIB atau unduh aplikasinya, jika si pemohon tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri perizinan ke counter PTSP," Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Subhan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5).

Sebelum menggunakan AJIB pemohon harus menyiapkan dulu dokumen yang mau diurus, nanti petugas AJIB akan datang ke lokasi. Sebelum berkas dibawa, petugas AJIB juga akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

"Bila sudah lengkap, petugas AJIB bawa ke loket PTSP dan diproses. Kemudian petugas akan mengantarkannya kembali kepada pemohon," imbuh Subhan. (Asp)

#Ramadan #PTSP #Pemprov DKI #Pelayanan Publik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Suasana pemukiman padat penduduk di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Indonesia
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Bank Jakarta dan PAM Jaya bakal IPO. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemprov tetap memegang saham mayoritas.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Indonesia
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Warta Kota Awards 2026 Soroti Kepemimpinan Inovatif dan Tata Kelola Layanan Publik
Warta Kota Awards 2026 memberikan penghargaan kepada kepala daerah, instansi, dan BUMD atas kepemimpinan, inovasi, serta tata kelola layanan publik yang berdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Warta Kota Awards 2026 Soroti Kepemimpinan Inovatif dan Tata Kelola Layanan Publik
Bagikan