Selama 2017, BNN Kirim 79 Bandar dan Pengedar Narkoba ke Akhirat


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas). (MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 46.537 kasus narkotika periode Januari hingga desember 2017 dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba.
"Dari kasus itu diamankan 58.365 orang tersangka kasus narkoba, 34 tersangka TPPU," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Rabu (27/12).
Selain itu, BNN juga berhasil menembak mati puluhan pelaku baik bandar maupun pengedar narkoba. "Sebanyak 79 orang dapat 'hadiah' timah panas akibat melakukan perlawanan saat ditindak," ujar Buwas.
Buwas menegaskan, angka-angka ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkoba.
"Tembak di tempat bukan gertak sambal semata. Melainkan komitmen hukum di Indonesia yang tegas dan keras kepada jaringan sindikat narkoba," tandasnya.
Dari pengungkapan selama 2017, barang bukti yang disita BNN sebanyak 4,71 ton sabu-sabu, 151.22 ton ganja, 2.840.748 butir, dan 627,84 kilogram ekstasi.
Sedangkan dalam kasus TPPU kejahatan narkoba, barang bukti berupa aset dalam bentuk kendaraan bermotor, properti tanah, perhiasan, uang tunai, dan uang dalam rekening yang berhasil disita BNN mencapai Rp 150 miliar.
"Aset-aset jaringan sindikat narkoba yang disita oleh negara ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kinerja aparat dalam hal penegakan hukum tindak pidana narkoba," katanya. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
