Selain Jadi Lokasi Transaksi Syahwat, Panti Pijat Juga Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Ilustrasi: Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menggelar razia panti pijat di sejumlah titik, Kamis (16/6). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang menyatakan tempat pijat tradisional di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berpotensi menjadi lokasi transaksi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Tempat-tempat pemijatan tradisional di berbagai sudut Kota Kupang sangat banyak, sehingga rawan dijadikan tempat transaksi perdagangan gelap narkoba yang dilakukan pengguna dan pengedar narkoba," kata Kepala BNN Kota Kupang Muhammad T Sidik, di Kupang, Selasa (13/2).
Sidik menegaskan hal itu terkait upaya antisipasi BNN Kota Kupang terhadap adanya peredaran gelap narkoba yang dapat menggunakan lokasi pemijatan dan indekosan mahasiswa sebagai lokasi transaksi narkoba.
Ia mengatakan, berdasarkan pemantauan dilakukan BNN Kota Kupang, transaksi peredaran narkoba sudah mulai bergeser dari tempat hiburan malam ke lokasi pemijatan dan indekos.
"Kegiatan transaksi narkoba sebelumnya marak dilakukan di tempat hiburan malam, namun sekarang tidak ditemukan lagi, karena tempat transaksi sudah bergeser ke indekosan dan tempat pemijatan, menyusul gencar operasi yang dilakukan BNN ke tempat hiburan malam," ujar Sidik seperti dilansir Antara.
Menurut dia, BNN Kota Kupang mulai membidik lokasi indekosan dan tempat pemijatan sebagai sasaran operasi penanggulangan peredaran gelap narkoba di ibu kota Provinsi NTT ini.
BNN Kota Kupang, kata dia, sudah melakukan upaya pencegahan dengan menggelar sosialisasi terhadap pemijat tentang bahaya menjadi pengguna dan pengedar narkoba.
"Para pemijat di Kota Kupang beberapa kali diikutsertakan dalam sosialisasi dilakukan BNN Kota Kupang tentang penanggulangan narkoba. Mudah-mudahan para pemiat di daerah ini tidak ada yang terjerumus sebagai pengguna dan pengedar narkoba," kata Sidik. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
