Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini

Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika disahkan, aturan ini akan membawa perubahan signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan bebas asap rokok di ibu kota.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merampungkan pembahasan Raperda KTR yang sudah lama tertunda ini.

"Seluruh fraksi di DPRD DKI sepakat untuk menyelesaikan dan mengesahkan Raperda KTR tahun ini," ujar Farah dikutip Antara, Jumat (20/6).

Baca juga:

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

Ovi Norfiana, Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mengungkapkan salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah pengenaan denda Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok di area terlarang.

"Sanksi denda ini bertujuan memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang merokok sembarangan," jelas Ovi.

Ia menambahkan, bagi perokok yang kurang mampu, sanksi dapat berupa kerja sosial.

Afifi, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, memaparkan detail sanksi administratif lainnya yang tercantum dalam Raperda KTR. Sanksi ini akan langsung diberlakukan di KTR.

Selain itu, denda juga akan diterapkan bagi pelanggaran terkait iklan, promosi, dan sponsor rokok di Jakarta, dengan besaran Rp 50 juta.

Penjual rokok yang melanggar radius 200 meter dari tempat bermain anak dan sekolah akan didenda Rp 1 juta. Bahkan, pelanggaran terkait pemajangan rokok di tempat penjualan bisa dikenakan denda administratif Rp 10 juta.

Penegakan sanksi ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari organisasi perangkat daerah lainnya.

#Rokok #Raperda #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Alokasikan Triliunan Rupiah untuk Transportasi dan Pendidikan di APBD 2026
APBD DKI Jakarta 2026 resmi diundangkan. Anggaran dialokasikan untuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial warga.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Pemprov DKI Alokasikan Triliunan Rupiah untuk Transportasi dan Pendidikan di APBD 2026
Indonesia
APBD Jakarta 2026 Rp 81,32 Triliun, Masih Fokus Masalah Banjir hingga Kemacetan
APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 81,32 triliun, turun Rp 10,54 triliun akibat penurunan dana transfer dari pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
APBD Jakarta 2026 Rp 81,32 Triliun, Masih Fokus Masalah Banjir hingga Kemacetan
Indonesia
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Chico Hakim menambahkan bahwa proses pengumpulan donasi sudah dimulai dan dapat diakses oleh publik setiap saat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Indonesia
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Bansos PKD Desember 2025 sudah cair. Sebanyak 213.789 warga DKI Jakarta akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Indonesia
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Gubernur menekankan bahwa fenomena kesibukan kantor hanya untuk menghabiskan sisa anggaran di bulan Desember harus segera diakhiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Indonesia
Jakarta Light Festival 2025 Resmi Dibuka, Bundaran HI Bermandikan Cahaya
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, perayaan kali ini dilakukan tanpa pesta kembang api atas arahan langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Jakarta Light Festival 2025 Resmi Dibuka, Bundaran HI Bermandikan Cahaya
Indonesia
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
Pemprov DKI kirim lagi bantuan ke korban bencana Sumatera.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
Indonesia
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
peningkatan kualitas terhadap sejumlah fasilitas-fasilitas umum bagi penyandang disabilitas harus jadi prioritas
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
Indonesia
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan mendapatkan catatan khusus mengenai implementasi sekolah gratis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Indonesia
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
"Kami mengajak masyarakat tetap tenang karena stok pangan Jakarta tercukupi," kata Rano
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
Bagikan