Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini

Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika disahkan, aturan ini akan membawa perubahan signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan bebas asap rokok di ibu kota.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merampungkan pembahasan Raperda KTR yang sudah lama tertunda ini.

"Seluruh fraksi di DPRD DKI sepakat untuk menyelesaikan dan mengesahkan Raperda KTR tahun ini," ujar Farah dikutip Antara, Jumat (20/6).

Baca juga:

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

Ovi Norfiana, Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mengungkapkan salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah pengenaan denda Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok di area terlarang.

"Sanksi denda ini bertujuan memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang merokok sembarangan," jelas Ovi.

Ia menambahkan, bagi perokok yang kurang mampu, sanksi dapat berupa kerja sosial.

Afifi, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, memaparkan detail sanksi administratif lainnya yang tercantum dalam Raperda KTR. Sanksi ini akan langsung diberlakukan di KTR.

Selain itu, denda juga akan diterapkan bagi pelanggaran terkait iklan, promosi, dan sponsor rokok di Jakarta, dengan besaran Rp 50 juta.

Penjual rokok yang melanggar radius 200 meter dari tempat bermain anak dan sekolah akan didenda Rp 1 juta. Bahkan, pelanggaran terkait pemajangan rokok di tempat penjualan bisa dikenakan denda administratif Rp 10 juta.

Penegakan sanksi ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari organisasi perangkat daerah lainnya.

#Rokok #Raperda #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan menggratiskan Ancol, Ragunan, museum, dan perpustakaan saat HUT ke-499 Jakarta. Transportasi umum gratis juga sedang disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat jalan amblas. Perbaikan rampung dalam lima hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Indonesia
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Sebanyak 95 persen kebakaran di Jakarta disebut dipicu korsleting listrik. Rano Karno menyoroti kebiasaan penggunaan stopkontak berlebihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Indonesia
CFD Rasuna Said Kembali Beroperasi Mulai 7 Juni 2026, Pemprov DKI Optimistis Lebih Baik
CFD di Jalan HR Rasuna Said akan kembali digelar mulai 7 Juni 2026. Pemprov DKI mengungkap hasil evaluasi dan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
CFD Rasuna Said Kembali Beroperasi Mulai 7 Juni 2026, Pemprov DKI Optimistis Lebih Baik
Indonesia
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Dalam beberapa tahun belakangan karena perubahan iklim, curah hujan yang terjadi cenderung tinggi dan ekstrem yaitu 150-250 mm.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Pemprov DKI Ungkap Penyebab hingga Imbauan Jalur Alternatif
Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta ambles, memicu kemacetan parah ke arah Depok. Pemprov DKI: akibat struktur beton bawah tanah yang sudah keropos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Pemprov DKI Ungkap Penyebab hingga Imbauan Jalur Alternatif
Indonesia
DKI Jakarta Sebar 744 Petugas untuk Pastikan Hewan Kurban Aman dan Sehat
Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 744 petugas untuk mengawasi kesehatan hewan kurban dan proses penyembelihan Idul Adha 2026 di seluruh wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
DKI Jakarta Sebar 744 Petugas untuk Pastikan Hewan Kurban Aman dan Sehat
Indonesia
Langkah Antisipasi Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem
BPBD DKI terus memantau informasi prakiraan cuaca, peringatan dini, dan perkembangan kondisi atmosfer yang dikeluarkan oleh BMKG.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Langkah Antisipasi Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem
Bagikan