Sekolah Perikanan dan Kelautan Wajib Terima Anak Nelayan


Siswa Perikanan. (Foto: STP Bogor).
MerahPutih.com - Sekolah kelautan dan perikanan yang berada di bawah naungan KKP diwajibkan menerima anak nelayan. Lahkan ini, sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Kalau sekarang ini belum ada keharusan anak-anak nelayan, ke depan wajib sekolah-sekolah kita untuk menerima anak-anak nelayan. Siapa lagi yang akan mengurusi mereka kalau bukan kita," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jakarta, Sabtu, (1/8)
Ia mengatakan, pengembangan SDM di bidang kelautan dan perikanan punya peran strategis dalam mendukung pencapaian pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara keseluruhan.
Baca Juga:
Edhy berharap, seluruh lulusan sekolah perikanan dapat bekerja atau menjadi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah.
Saat ini, unit pendidikan di bawah KKP meliputi Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang memiliki program studi Teknologi Penangkapan Ikan (TPI), Permesinan Perikanan (MP), Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPH), Teknologi Akuakultur (TAK), Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan (TPS), dan Penyuluhan Perikanan (PP).

Selanjutnya ada Politeknik Kelautan dan Perikanan dengan program studi Teknik Penangkapan Ikan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan dan Teknik Kelautan. Ada juga Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan dengan program studi Konservasi kelautan dan Ekowisata Bahari.
Selain tingkat pendidikan tinggi, KKP memiliki sekolah usaha perikanan menengah yang tersebar di Provinsi Aceh (Ladong), Sumatera Barat (Pariaman), Lampung (Kota Agung), Jawa Tengah (Tegal), Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Selatan (Bone), Maluku (Waeheru), Nusa Tenggara Timur (Kupang), dan Papua Barat (Sorong).
Penyelenggaraan proses pendidikan di SUPM terlaksana selama tiga tahun dan pada umumnya memiliki empat program keahlian, yaitu Teknika Kapal Penangkap Ikan, Teknika Mesin Kapal Perikanan, Teknika Pengolahan Hasil Perikanan, dan Teknologi Budi Daya Perikanan Laut/Teknologi Budi Daya Perikanan Air Payau.
Baca Juga:
Jalan Padat, Pelaksanaan Shift Kerja Tidak Efektif
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut

Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung

Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal

Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya

KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan

Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan

Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
