Sekjen PDIP Hasto Didakwa Suap Wahyu Setiawan Rp 600 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto menyuap Wahyu bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.
“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Dalam menjalankan aksinya, Hasto disebut turut dibantu oleh eks Komisioner Bawaslu yang pernah menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Hal itu lantaran Tio memiliki kedekatan dengan Wahyu.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Jaksa melanjutkan Saeful Bahri meminta Tio menghubungi Wahyu untuk mengurus PAW Harun Masiku yang disebut melanggar hukum.
Tio dan Saeful Bahri merupakan mantan terpidana kasus suap pengurusan PAW Harun Masiku. Keduanya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku,” ungkap jaksa.
Dikatakan, pemberian uang suap itu tidak dilakukan sekaligus melainkan secara berkala sejurus dengan upaya Wahyu Setiawan mengurus PAW Harun Masiku.
Baca juga:
“Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp600.000.000 kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir