Sekjen PA 212 Jadi Tersangka, Pengacara: Justru Dia Selamatkan Ninoy

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Oktober 2019
Sekjen PA 212 Jadi Tersangka, Pengacara: Justru Dia Selamatkan Ninoy

Buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng. Foto: Net

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengacara Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Bernad Abdul Jabbar, Aziz Yanuar membantah atas tuduhan polisi yang menyatakan kalau kliennya menganiaya dan menyandera relawan Joko Widodo pada (30/9) kemarin.

Menurut dia, kliennya yang justru menyelamatkan Ninoy dari aksi tindak pidana kekerasan puluhan orang kepada buzzer Istana

Baca Juga

Munarman Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Buzzer Jokowi

"Justru dia menyelamatkan Ninoy dari aksi kekerasan massa yang brutal," kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10).

Azis menambahkan, sejak dua hari lalu dirinya belum bisa menemui kliennya yang ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Padahal status kliennya kini sudah menjadi tersangka dan perlu ada pendampingan hukum darimya.

Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar

"Sudah 1x24 jam sejak dua hari ditahan," ungkap dia.

Azis menambahkan, ia tidak habis pikir alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebab penyidik tidak memberikan kesempatan untuk kliennya mengutarakan ke benarannya

"Klien kami tidak diberi kesempatan untuk mengutarakan kebenarannya," tutur dia.

Baca Juga

Sekjen PA 212 Resmi Tersangka Penganiyaaan Buzzer Jokowi

Azis Yanuar mengatakan, dalam kasus penganiayaan dan penyanderaan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundaeng di kawasan Pejompongan, Sekretaris Umum FPI Munarman juga tidak tahu menahu.

Sehingga ia pun mempertanyakan kepada polisi siapa yang mengeluarkan statment kalau Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan tersebut.

"Justru saya bingung itu dari mana pernyataan itu karena pak Munarman sendiri tidak tahu soal kasus tersebut," ucap dia.

Azis menambahkan akan memberikan pendampingan hukum juga kepada Munarman ketika diperiksa oleh polisi pada Kamis (10/10). Sebab, Munarman dituduh oleh aparat kepolisian memerintahkan para penganiaya dan penyandera untuk menghapus semua CCTV.

Baca Juga:

Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman

"Jangankan memerintahkan, untuk mengetahui peristiwa itu aja tidak tahu," tandasnya.

Sebelumnya, Ninoy Karundaeng dianiaya oleh puluhan orang di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Barat saat demo Mahasiswa pada Senin (30/9) kemarin. (Knu)

#Presidium Alumni 212 #Munarman
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Indonesia
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Zulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Bagikan