Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sekilas PT HTK, Perusahaan Tommy Soeharto yang Terjaring OTT KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 29 Maret 2019
Sekilas PT HTK, Perusahaan Tommy Soeharto yang Terjaring OTT KPK

Kapal angkutan migas milik PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (Dok. PT Humpuss Intermoda Transportasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada 27-28 Maret 2019 menjaring salah satu perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Perusahaan bergerak dalam bidang perkapalan ini diputuskan terlibat setelah KPK menangkap dan menetapkan Manager Marketing HTK, Asty sebagai tersangka kasus suap kepada Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyuapan Anggota Fraksi Partai Golkar itu diduga untuk membantu, mendapatkan proyek distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

PT Humpuss Transportasi Kimia. (Dokumen HITS)
PT Humpuss Transportasi Kimia. (Dokumen HITS)

HTK sejatinya merupakan anak perusahaan dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup.

Kantor HTK sendiri bertempat yang sama dengan kantor HITS, yakni di Gedung , Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikutip dari laporan tahunan 2018, emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) berkode HITS perusahaan tersebut memiliki aset USD 174 miliar dolar atau sekitar Rp 2,5 triliun. Perusahaan itu memiliki sebanyak 16 kapal untuk menjalankan bisnis dan logistiknya.

Pada 2018, perusahaan milik Tommy Soeharto itu meraup laba sebesar USD 12,5 juta atau sekitar Rp 178 miliar. Dengan perolehan laba sebesar itu, setiap saham HITS mencatatkan untung 1,8 dolar AS atau sekitar Rp 25.600. (*)

Baca Juga: Uang Suap Rp8 Miliar Politisi Golkar Tak Hanya dari Perusahaan Tommy Soeharto

#Kasus Suap #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Bagikan