Sekda DKI Sebut Pajak Ojol dan Olshop akan Dibebankan ke Aplikator


Arsip Foto - Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Digitalisasi sudah cukup berkembang saat ini, sampai sampai jual-beli dan transportasu ojek menggunakan aplikasi seperti olshop dan ojol. Dengan begitu Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan agar kedua aplikasi itu dikenakan pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono alasan Pemprov DKI berniat menarik pajak online shop dan ojol itu agar DKI mendapatkan pemasukan dari dunia digital, demi kemajuan Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga:
Pusat Belum Respons Usulan Pemprov DKI Kenakan Pajak Ojol dan Online Shop
"Pertimbangannya, ya karena peduli pajak," kata Joko di Jakarta, Selasa (24/10).
Kendati demikian, kata Joko, kebijakan itu belum terealisasi hanya berupa usulan ke pemerintah pusat. Dan ucap dia, nantinya kewenangan ada di pempus.
"Saya bukan mengenakan. Ini kan baru komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Yang menentukan pajak itu kan Pemerintah pusat," tuturnya.
ASN eselon 1 ini tegaskan, pengenaan pajak bukan pada personal penjual ataupun driver ojol, tapi melanikan yang disasar perusahaannya.
"Oh bukan pengendaranya dong, pada perusahaannya," ucapnya.
Baca Juga:
Sejauh ini, kata dia, usulan tersebut masih mandek dan belum dibahas dengan pemerintah pusat.
"Ya belum dibahas dengan Pemerintah pusat," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko daring atau online dan ojek online (Ojol) bisa dikenakan pajak daerah.
Sebab, menurut dia, masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.
"Terkait masalah pajak, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu dipikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Agus dalam keterangan resminya, yang dikutip Rabu (18/10). (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya

Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas

Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan

IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi

Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
