Sekda DKI Sebut Pajak Ojol dan Olshop akan Dibebankan ke Aplikator
Arsip Foto - Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Digitalisasi sudah cukup berkembang saat ini, sampai sampai jual-beli dan transportasu ojek menggunakan aplikasi seperti olshop dan ojol. Dengan begitu Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan agar kedua aplikasi itu dikenakan pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono alasan Pemprov DKI berniat menarik pajak online shop dan ojol itu agar DKI mendapatkan pemasukan dari dunia digital, demi kemajuan Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga:
Pusat Belum Respons Usulan Pemprov DKI Kenakan Pajak Ojol dan Online Shop
"Pertimbangannya, ya karena peduli pajak," kata Joko di Jakarta, Selasa (24/10).
Kendati demikian, kata Joko, kebijakan itu belum terealisasi hanya berupa usulan ke pemerintah pusat. Dan ucap dia, nantinya kewenangan ada di pempus.
"Saya bukan mengenakan. Ini kan baru komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Yang menentukan pajak itu kan Pemerintah pusat," tuturnya.
ASN eselon 1 ini tegaskan, pengenaan pajak bukan pada personal penjual ataupun driver ojol, tapi melanikan yang disasar perusahaannya.
"Oh bukan pengendaranya dong, pada perusahaannya," ucapnya.
Baca Juga:
Sejauh ini, kata dia, usulan tersebut masih mandek dan belum dibahas dengan pemerintah pusat.
"Ya belum dibahas dengan Pemerintah pusat," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko daring atau online dan ojek online (Ojol) bisa dikenakan pajak daerah.
Sebab, menurut dia, masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.
"Terkait masalah pajak, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu dipikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Agus dalam keterangan resminya, yang dikutip Rabu (18/10). (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak