Kemenkeu Pelajari Model Bisnis TikTok Buat Tarik Pajak


TikTok.(Unsplash/Franck)
MerahPutih.com - Pemerintah telah melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur bahwa platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dampak perdagangan elektronik (e-commerce), salah satunya di platform layanan hosting video berdurasi pendek TikTok, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) hingga pasar konvensional anjlok.
Baca Juga:
Gibran Bongkar Praktik Culas TikTok Shop yang Rugikan UMKM
Jokowi menilai seharusnya platform milik perusahaan asal Tiongkok itu hanya berperan sebagai media sosial dan bukan media ekonomi.
"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini kan dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Jokowi usai meninjau infrastruktur jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/90).
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan platform media sosial TikTok menyetor pajak ke negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia," kata Ihsan.
TikTok memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan jasa TikTok, misalnya untuk jasa iklan. Dengan demikian, orang yang berbisnis dalam platform TikTok, baik orang dalam negeri maupun luar negeri, sama-sama dikenakan pajak.
Sementara itu, terkait potensi TikTok mencari e-commerce, Ihsan menyebut masih akan memantau perkembangan ke depan untuk menentukan pajak yang dikenakan terhadap platform tersebut.
"Sama perlakuannya dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi, kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok," jelasnya. (*)
Baca Juga:
Respons TikTok Soal Larangan Praktik Jual-Beli
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia

Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kenapa Fitur TikTok Live Tidak Bisa Digunakan Hari Ini? Simak Penjelasannya

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Demo Buruh 28 Agustus 2025: Polisi Larang Pendemo Live TikTok, Bisa Terancam Proses Hukum

TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace

Lirik Lagu 'Stacks from All Sides' SKAI ISYOURGOD, Jadi Tren Populer Sushi Don't Lie di FYP TikTok

Lirik Lagu Mejikuhibiniu – Tenxi, Naykilla & Jemsii Viral di TikTok: Auto Anti Galau!
