Kemenkeu Pelajari Model Bisnis TikTok Buat Tarik Pajak
TikTok.(Unsplash/Franck)
MerahPutih.com - Pemerintah telah melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur bahwa platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dampak perdagangan elektronik (e-commerce), salah satunya di platform layanan hosting video berdurasi pendek TikTok, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) hingga pasar konvensional anjlok.
Baca Juga:
Gibran Bongkar Praktik Culas TikTok Shop yang Rugikan UMKM
Jokowi menilai seharusnya platform milik perusahaan asal Tiongkok itu hanya berperan sebagai media sosial dan bukan media ekonomi.
"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini kan dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Jokowi usai meninjau infrastruktur jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/90).
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan platform media sosial TikTok menyetor pajak ke negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia," kata Ihsan.
TikTok memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan jasa TikTok, misalnya untuk jasa iklan. Dengan demikian, orang yang berbisnis dalam platform TikTok, baik orang dalam negeri maupun luar negeri, sama-sama dikenakan pajak.
Sementara itu, terkait potensi TikTok mencari e-commerce, Ihsan menyebut masih akan memantau perkembangan ke depan untuk menentukan pajak yang dikenakan terhadap platform tersebut.
"Sama perlakuannya dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi, kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok," jelasnya. (*)
Baca Juga:
Respons TikTok Soal Larangan Praktik Jual-Beli
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Netflix Bakal Luncurkan Video Vertikal, Siap Saingi TikTok dan Reels
Lagu “Tega” Rita Sugiarto Viral Lagi, Bagian Liriknya Dijadikan Tantangan Kreator TikTok
Lirik Lagu Dangdut Klasik Cici Paramida Menjawab Tren Tiktok Januari J-nya Apa?
Lirik Lagu Tante Culik Aku Dong - Gomez Lx, Viral di TikTok!
Daftar Lagu Soundtrack Series Strangers Thing Buat Potongan TikTok
Dari Garam dan Madu hingga Nina, Ini Lagu TikTok Paling Viral Sepanjang 2025
Lirik Lagu 'She’s A 10 But…' Artan dan Spencer Elmer, Kembali Viral di TikTok!
Lagu 'EEEE A' dari D.I.A Viral di TikTok, Berikut Lirik Lengkapnya
Lirik Lagu “Seperti Mati Lampu” Versi Korea yang Viral di TikTok, Ternyata Dibuat dengan AI
Lagu 'Ay, Mi Gatito, Miau Miau' Viral di TikTok setelah Dipakai Ribuan Kreator, Simak Lirik Lagu Aslinya