Sejumlah Titik di Jabodetbaek Jadi Lokasi Operasi Patuh Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/ dok Humas Polri
MerahPutih.com - Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/7). Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari mulai 15-28 Juli 2024.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya siap melakukan operasi penindakan dan pencegahan pelanggaran lalu lintas ini.
"Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dua pekan lamanya dengan melibatkan 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Karyoto meminta anak buahnya mengedepankan langkah pencegahan untuk pelanggar lalu lintas.
Baca juga:
Prabowo Beri Pembekalan kepada Capaja, Sebut Profesi TNI-Polri Butuh Kerelaan
Lalu, polantas di lapangan juga perlu menjaga sikap humanis dan tak melakukan tindakan tercela seperti pungli atau sembarangan dalam melalukan penindakan.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Patuh ini, antara lain:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Baca juga:
Perangi Kejahatan Siber, Polri Rekrut 45 Calon Perwira Ahli IT
Sejumlah jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya jadi tempat pelaksanaan operasi. Berikut titik-titiknya:
1. Jalan Gatot Subroto
2. Jalan Sudirman-Thamrin
3. Jalan H.R. Rasuna Said
4. TL Robinson Pasar Minggu
5. Jalan Raya Fatmawati
6. Jalan Ciputat Raya
7. Jalan Raya Cilincing
8. Jalan RE Martadinata
9. Jalan Raya Pakin
10. Jalan Yos Sudarso.
11. Jalan Rajawali
12. Jalan Sabang
13. TL Jembatan Merah-Gunung Sahari.
14. Jalan D.I Panjaitan
15. Jalan Letjen Sutoyo
16. Jalan Basuki Rahmat
17. Kawasan Banjir Kanal Timur.
18. Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula,
19. Jalan Daan Mogot
20. Jalan Brigjen Katamso
21. Jalan Kemanggisan Raya
Kota Depok
1. Jalan Raya Margonda
2. Jalan H IR Juanda
3. Jalan Raya Bogor
4. Jalan Kartini
5. Jalan Boulevard GDC
Tangerang Kota
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Daan Mogot
Tangerang Selatan
1. Jalan Raya Serpong
2. Jalan Pahlawan Seribu
3. Jalan Letnan Sutopo
4. Jalan BSD Raya.
Kota Bekasi
1. Jalan Ahmad Yani
2. Jalan Sersan Aswan
3. Jalan Ir Juanda.
Kabupaten Bekasi
1. TL Lippo dan Pertigaan Hyundai
2. TL SGC
3. TL Perdana
4. TL Telaga Asih.
Wilayah Bandara Soetta
1. Jalan Parimeter Utara
2. Jalan Parimeter Selatan
3. Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1.
Wilayah Pelabuhan
1. Jalan Pelabuhan
2. Jalan Baru Pos
3. Jalan Banda Pos.
(knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri