Sejumlah Mahasiswa Dijadikan Tersangka karena Serang Polisi hingga Alami Luka Bakar saat Demo di Depan Gedung Kemenpora


Tersangka penyerangan terhadap polisi di depan Gedung Kemenpora. (Dok. Polres Jakpus)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat memproses sejumlah mahasiswa dalam kasus unjuk rasa berujung anarkis di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa itu berlangsung Senin (23/6) kemarin.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang massa yang menggelar aksi di Kemenpora pada Senin (23/6).
Dari hasil pemeriksaan, beberapa dari massa aksi yang diamankan karena menyerang salah seorang petugas polisi Ipda DA hingga mengalami luka bakar.
"Anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu (25/6).
Susatyo menjelaskan enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa yakni FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20).
Baca juga:
Polisi Tahan 2 Penolong Korban Tewas Tawuran Kebon Nanas ke RS, Diperiksa Jadi Saksi
Susatyo mengungkapkan keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. FT mahasiswa kampus berinisial UIA, berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban.
Kemudian, IM mahasiswa kampus UIP melawan petugas. Lalu, AD mahasiswa dari kampus yang sama juga menyiramkan bensin ke arah ban. Dan ARS, mahasiswa dari kampus UIP membeli bensin dan menghimpun massa.
“Lalu FSC mahasiswa UIP membawa ban untuk dibakar. FJD mahasiswa UIP juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa," terang Susatyo.
Sementara anggota Polri yang mengalami luka bakar Ipda DA saat ini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Beberapa barang bukti itu yakni dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.
Para tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 170, 351, 160, 213 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Kementerian Kesehatan Kasih Kondom Gratis untuk Setiap Mahasiswa Semester 4 ke Atas
![[HOAKS atau FAKTA]: Kementerian Kesehatan Kasih Kondom Gratis untuk Setiap Mahasiswa Semester 4 ke Atas](https://img.merahputih.com/media/9c/f8/49/9cf8492461e64e158cfd1d775935fdae_182x135.png)
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta

Saat Presiden Prabowo Ajak Wisudawan Nyanyikan Bersama Kasih Ibu, Ingatkan Sosok Paling Berharga

Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta

Aksi Mahasiswa Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di Gedung DPR Jakarta

Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus

Ribuan Beasiswa Kelapa ala Jerry Hermawan Lo untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Prabowo

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
