Sejumlah Mahasiswa Dijadikan Tersangka karena Serang Polisi hingga Alami Luka Bakar saat Demo di Depan Gedung Kemenpora

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 26 Juni 2025
Sejumlah Mahasiswa Dijadikan Tersangka karena Serang Polisi hingga Alami Luka Bakar saat Demo di Depan Gedung Kemenpora

Tersangka penyerangan terhadap polisi di depan Gedung Kemenpora. (Dok. Polres Jakpus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat memproses sejumlah mahasiswa dalam kasus unjuk rasa berujung anarkis di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa itu berlangsung Senin (23/6) kemarin.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang massa yang menggelar aksi di Kemenpora pada Senin (23/6).

Dari hasil pemeriksaan, beberapa dari massa aksi yang diamankan karena menyerang salah seorang petugas polisi Ipda DA hingga mengalami luka bakar.

"Anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu (25/6).

Susatyo menjelaskan enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa yakni FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20).

Baca juga:

Polisi Tahan 2 Penolong Korban Tewas Tawuran Kebon Nanas ke RS, Diperiksa Jadi Saksi

Susatyo mengungkapkan keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. FT mahasiswa kampus berinisial UIA, berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban.

Kemudian, IM mahasiswa kampus UIP melawan petugas. Lalu, AD mahasiswa dari kampus yang sama juga menyiramkan bensin ke arah ban. Dan ARS, mahasiswa dari kampus UIP membeli bensin dan menghimpun massa.

“Lalu FSC mahasiswa UIP membawa ban untuk dibakar. FJD mahasiswa UIP juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa," terang Susatyo.

Sementara anggota Polri yang mengalami luka bakar Ipda DA saat ini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Beberapa barang bukti itu yakni dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.

Para tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 170, 351, 160, 213 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Knu)

#Polres Metro Jakarta Pusat #Mahasiswa #Aksi Unjuk Rasa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu
Perbaikan fasilitas umum yang terdampak kericuhan ditargetkan rampung pada 8 September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu
Indonesia
Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik
Aksi ini menuntut soal tunjangan dan gaji DPRD DKI Jakarta yang menjadi sorotan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
Ketua Komisi X DPR RI meminta aparat keamanan untuk hadir secara profesional dan proporsional dalam mengawal dinamika di kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
Indonesia
Bukti Kerusuhan Dilakukan ‘Penumpang Gelap’ saat Demo Buruh dan Mahasiswa, Polda Metro: Datang dan Langsung Menyerang Polisi
'Penumpang Gelap' demo langsung merusak, melempari petugas, kemudian merusak beberapa kendaraan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Bukti Kerusuhan Dilakukan ‘Penumpang Gelap’ saat Demo Buruh dan Mahasiswa, Polda Metro: Datang dan Langsung Menyerang Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Dari Jilbab Merah Muda hingga Jaket Hijau: Warna Simbol Perlawanan di Jalanan dan Media Sosial
Warganet kini ramai-ramai mengadopsi nuansa pink dan hijau dalam unggahan visual mereka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Dari Jilbab Merah Muda hingga Jaket Hijau: Warna Simbol Perlawanan di Jalanan dan Media Sosial
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan