Sejumlah Mahasiswa Dijadikan Tersangka karena Serang Polisi hingga Alami Luka Bakar saat Demo di Depan Gedung Kemenpora
Tersangka penyerangan terhadap polisi di depan Gedung Kemenpora. (Dok. Polres Jakpus)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat memproses sejumlah mahasiswa dalam kasus unjuk rasa berujung anarkis di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa itu berlangsung Senin (23/6) kemarin.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang massa yang menggelar aksi di Kemenpora pada Senin (23/6).
Dari hasil pemeriksaan, beberapa dari massa aksi yang diamankan karena menyerang salah seorang petugas polisi Ipda DA hingga mengalami luka bakar.
"Anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu (25/6).
Susatyo menjelaskan enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa yakni FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20).
Baca juga:
Polisi Tahan 2 Penolong Korban Tewas Tawuran Kebon Nanas ke RS, Diperiksa Jadi Saksi
Susatyo mengungkapkan keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. FT mahasiswa kampus berinisial UIA, berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban.
Kemudian, IM mahasiswa kampus UIP melawan petugas. Lalu, AD mahasiswa dari kampus yang sama juga menyiramkan bensin ke arah ban. Dan ARS, mahasiswa dari kampus UIP membeli bensin dan menghimpun massa.
“Lalu FSC mahasiswa UIP membawa ban untuk dibakar. FJD mahasiswa UIP juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa," terang Susatyo.
Sementara anggota Polri yang mengalami luka bakar Ipda DA saat ini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Beberapa barang bukti itu yakni dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.
Para tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 170, 351, 160, 213 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut 22 Korban
Ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut Terra Drone Terancam Dijerat Pasal Berlapis
22 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Manajemen dan Izin Gedung
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis