Sejumlah Akun Sebarkan Video Syur Mirip Artis Sudah Dihapus


Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/NeiFo)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kini masih mem-profiling lima akun media sosial Twitter yang dilaporkan karena diduga menyebarkan video panas mirip artis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, dari lima akun Twitter yang dilaporkan tersebut, tiga di antaranya sudah tutup akun setelah dilaporkan ke polisi.
"Dari tim juga sudah bergerak profiling ada lima akun yang di laporkan FD terhadap video asusila yang merupakan public figure, dari 5 akun ini sudah 3 yang dihapus," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11).
Baca Juga:
Akun Penyebar Video Panas Diduga Artis Hilang, Polisi Pastikan Jejak Digital Tak Bisa Dihapus
Meski tiga akun Twitter telah ditutup, lanjut Yusri, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kelima admin yang diduga menyebarkan video seks tersebut.
"Saya katakan kemarin bahwa walaupun dihapus, jejak digital itu tidak nanti akan terus dikejar, kita undang nanti untuk kita periksa yang bersangkutan, setelah kita mengetahui Siapa pemilik akun tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, video seks yang pemeran wanitanya mirip artis beredar di media sosial dan membuat geger.
Video berdurasi 19 detik itu memperlihatkan dua orang yang melakukan tindakan asusila yang disebut mirip artis.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya sendiri telah menerima dua laporan soal video seks mirip artis yang menggegerkan netizen di media sosial.
Laporan pertama dilakukan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio yang melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip artis.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Selanjutnya, laporan kedua juga dibuat oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution. Laporan ini teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020.
Dua laporan itu melaporkan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan atau pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Video Ini Gambarkan Detik-detik Kecurangan Pemilu AS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
