Sebut Tuntutan 7 Tahun Tak Adil, Hasto: Bentuk Penjajahan Baru karena Campur Tangan Kekuasaan
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak adil. Sehingga, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7).
"Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000 sungguh terasa sangat tidak adil," ujar Hasto.
Baca juga:
Hasto Siapkan 2 Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Tegakkan Keadilan
Menurutnya, hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru. Sebab banyak campur tangan kekuasaan. Contohnya, kata Hasto, tercermin pada perkara yang melibatkannya. Beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara.
"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," bebernya.
Baca juga:
Hasto Sebut Kasus yang Menjeratnya Hanya Daur Ulang, Dipengaruhi Kepentingan Politik
Oleh karena itu, politikus asal Yogyakarta ini meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Kemudian, memulihkan nama baiknya.
“(Memohon majelis hakim) membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," katanya.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” sambung Hasto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP