Sebelum Terbitkan Red Notice, Kejagung bakal Panggil Jurist Tan untuk Ketiga Kali
Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Pemanggilan ini dilakukan setelah dua kali Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.
"Penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan yang ketiga," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Kamis (24/7).
Upaya hukum selanjutnya, kata Anang, seperti DPO, red notice hingga ekstradisi akan ditentukan setelah hasil panggilan ketiga. "Mestinya di pemanggilan yang ketiga sudah harus ada penetapan," tutur Anang.
Catatan data imigrasi menunjukkan Jurist telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025. Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.
Baca juga:
Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung: Red Notice Masih Proses
Saat ini, Jurist Tan berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Ia diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'.(knu)
Baca juga:
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT