Sebelum Tanggal 7 Mei, Polisi Tidak Halangi Warga Berangkat Mudik
Pengamanan Lalu lintas Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro).
MerahPutih.com - Korlantas Polri tidak akan menghalangi warga yang ingin mudik Lebaran 2021, namun keberangkatan harus sebelum 6 Mei 2021. Kepolisian baru melakukan penyekatan sesuai aturan yakni hampir selama dua pekan di bulan Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/4).
Baca Juga:
Wisata Diperbolehkan, Jadi Alasan Warga Membandel Mudik
Istiono menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei sebagai langkah memutus mata rantai COVID-19.
"Setelah tanggal 6, mudik enggak boleh. Kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19, ini harus kita antisipasi," jelasnya.
Ia memaparkan, untuk mengantisipasi warga yang mudik pada 6-17 Mei, Polri telah mendirikan 333 titik penyekatan dari Lampung hingga Bali. Jumlah titik penyekatan tahun ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu di mana tahun lalu ada 146 titik.
Kepolisian memastikan, jika masih ada masyarakat yang nekat mudik pada 6-17 Mei, pihaknya bakal melakukan penindakan secara humanis dan sanksi bagi masyarakat adalah putar balik.
"Operasi Ketupat 2021 ini nanti dilaksanakan pada 6-17 Mei selama 12 hari. Operasi ini operasi kemanusiaan, tindakan kita ialah persuasif humanis, hanya memutar balik arah," imbuhnya.
Berikut ini daftar lengkap titik-titik penyekatan yang tersebar di delapan Polda dari paling banyak hingga paling sedikit:
- Polda Jawa Tengah: 149 titik
- Polda Jawa Barat: 132 titik
- Polda Banten: 16 titik
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 titik
- Polda Metro Jaya: 8 titik
- Polda Lampung: 8 titik
- Polda Jawa Timur: 7 titik
- Polda Bali: 5 titik. (Knu)
Baca Juga:
Pemkot Bandung Waspadai Akal-akalan ASN Rapel Cuti Buat Mudik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Motif Irjen Agus Suruh Anak Buahnya Merapat ke Bos Proyek dan BUMN
Kecelakaan Purworejo dan Padang Panjang Tewaskan Banyak Korban Jiwa, Kakorlantas Peringatkan Anak Buahnya Lebih Sering Patroli
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit