Sebelum Beraksi Rampas HP Korban, Pelaku Kejahatan Deteksi Jam Patroli Polisi


Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Polisi membekuk kawanan jambret yang beraksi di Rumah Islam Cempaka Putih. Pelakunya adalah HDP dan MPL yang menjambret sebuah tas.
Korbannya adalah perempuan yang kebetulan baru saja keluar dari rumah sakit tersebut setelah berobat pada Selasa (18/2) lalu.
Baca Juga
Modus Pelaku Jambret, Rampas HP dan Tuduh Korban Menjadi Pelaku
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto tas yang dibawa pelaku berisi uang, perhiasan dan handpone.
"Tertangkap pada saat itu juga karena korban teriak dan ada kerumunan warga yang membantu," jelas Heru kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (27/2).
Polisi lantas melakukan pengembangan dengan menangkap dua lagi pelaku jambret jaringan Cempaka Putih. Pelakunya adalah GS dan AS.
"Pelaku kami tangkap di Cempaka Putih Barat. Kebetulan pelaku melakukan aksinya dengan mencuri handpone," terang Heru.

Pelaku juga diidentifikasi menggunakan narkoba saat beraksi. Pasalnya, keuntungan yang didapat cukup besar yakni mencapai jutaan rupiah dari penjualan handpone dan perhiasan.
"Jadi kebutuhan dia untuk menggunakan narkoba. Hasil jambretan untuk membeli narkoba. Dugaanya sebulan dua bulan pakai. Untuk sementara hanya menggunakan saja," terang Heru.
Ketiga pelaku, lanjut Heru memang spesialis penjambretan di wilayah Cempaka Putih.
"Memang besaksinya di kawasan Cempaka Putih aja. Deteksi kami mereka sudah beraksi lebih dari sekali dan laporannya ada tujuh yang masuk ke Cempaka Putih," jelas Heru.
Target korban biasanya mereka yang lengah menentukan situasi yang semi dimana aparat tak sedang berjaga.
"Mereka rata-rata malam ya beraksi dan menjelang pagi. Beberapa daerah rawan seperti Cempaka Putih Tengah, Cempaka Putih Barat itu jadi rawan. Karena jalan halus dan bisa kabur. Mereka gampang kabur," terang Heru Novianto.
Baca Juga
Modus Baru Pelaku Jambret, Bobol dan Bajak Akun Korban hingga Habiskan Saldo
Heru menduga, pelaku jambret ini memiliki tim khusus yang bertugas untuk memantau pergerakan kepolisian kemama saja melakukan patroli. Jika lengah, mereka akan beraksi.
"Mereka membaca kami. Mereka ada tim pantaunya dari Polres atau Polsek ini bergerak atau tidak. Nah mereka memantau," sebut Heru yang merupakan mantan Dansar Brimob Polda Kalimantan Tengah ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan

Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita

Pelaku Jambret Viral Sebut Aksi di CFD Sudirman Bukan Bagian dari Rencana Awal

Polisi Ungkap Alasan Pelaku Nekat Jambret Pelari di CFD hingga Viral di Medsos

Jambret Car Free Day Sudirman Tertangkap, Ini 4 Fakta Menariknya

Polisi Tangkap Jambret Viral di CFD, Sempat Menyamar Jadi Tukang Topeng Monyet

Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta

Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?

Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi
