Sebelum 17 Agustus, Facebook Buka Kantor di Indonesia
Screenshot Fitur Facebook (Foto: Ilustrasi MP)
MerahPutih.Com - Raksasa media sosial Facebook bakal segera membuka kantornya di Indonesia. Rencananya sebelum 17 Agustus kantor Facebook sudah beroperasi di Jakarta.
Kepastian pembukaan kantor Facebook Indonesia itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel A Pangerapan, Rabu (2/8).
Dirjen Aplikasi dan Informatika mengatakan Facebook sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk membuka kantornya di Indonesia.
"Selain membuka kantor akan lebih dekat dengan penggunanya, dan layanannya lebih cepat," kata Samuel A Pangerapan usai pertemuan dengan perwakilan Facebook Asia Pasific di Jakarta.
Menurut Samuel, rencananya facebook membuka kantor berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan akan diresmikan pada Agustus 2017.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Samuel, Facebook diwakili oleh Director Head of Trust and Safet Asia Pacific Jeff Wu dan Kepala Kebijakan Publik Asia Tenggara Alvin Tan. Pertemuan berlangsung mulai jam 07.00-09.00 WIB.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para "OTT" (aplikasi layanan berbasis internet) dalam rangka peningkatan penanganan konten negatif.
Sementara itu, Samuel mengatakan, Facebook dalam kesempatan tersebut melaporkan terkait peningkatan layanan, termasuk di antaranya dalam penanganan konten negatif.
Pemerintah mengharapkan "service level index" (SLI) terutama respon terhadap pemerintah yang pada 2015-2016 sebesar 49,3 persen dapat ditingkatkan. "Kalau kita bandingkankan dengan yang lain mereka sudah mendekati angka 70 persen, itu yang kita harapkan perbaikan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, menurut Samuel, Facebook menyampaikan feture "geo blocking". Melalui geo blokcking tersebut Facebook dapat menutup akses terhadap konten-konten negatif hanya di negara yang melarang.
Dengan demikian, maka konten-konten yang tidak sesuai peraturan di Indonesia dapat diblokir khusus di regional Indonesia. Sementara di negara lain yang hal itu dirasa tidak melanggar aturan tetap dapat diakses.
Samuel mencontohkan konten-konten pornografi yang sering menyebar dengan masif di Facebook.
"Di Indonesia pornografi dilarang dan rigid sekali, nah mereka harus menyesuaiakan peraturan Indonesia karena itu dilarang. Mungkin di negara lain konten itu tidak dilarang sehingga bisa diakses, sementara di Indonesai tidak bisa diakses," tutup Samuel. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook