Saut Situmorang Benarkan Usulkan Kenaikan Gaji KPK, Tapi....

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang membenarkan adanya usulan kenaikan gaji pada era pimpinan KPK jilid IV. Namun, saat itu kondisi lembaga antirasuah masih normal lantaran belum ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Benar ada diusulkan, dalam rapat saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak agar dinilai conflict of intrest. Karena untuk menaikan gaji staf, gaji pimpinannya jadi patokan. Jadi pimpinan ikut naik," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).
Baca Juga:
Pemprov DKI dan Kemensos Sepakat Beri Rp1 Juta Bagi Warga Terdampak COVID-19
Menurut Saut, saat itu usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tidak sampai Rp 300 juta. Jika nominalnya sebesar itu dan melihat kondisi KPK saat ini, Saut mengaku tak rela adanya kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Usulan itu dibuat pada saat UU KPK yang lama, kalau tahu UU seperti sekarang nggak ridho juga ane bro!," tegas Saut.
Dengan diterapkannya Undang-Undang KPK hasil revisi, Saut enggan adanya usulan kenaikan gaji pimpinan KPK. Bahkan, Saut mengusulkan agar gaji Firli Bahuri Cs sebaiknya untuk diturunkan.
"Dengan UU KPK baru ya beda lagi, sebaiknya malah gajinya diturunin. Karena tidak adil itu," kata Saut.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, usulan kenaikan gaji Ketua KPK sebesar Rp 300 juta sudah disampaikan sejak era Agus Rahardjo. Hal itu, kata Ali, telah disampaikan oleh Sekjen KPK kepada Firli Cs, sebagai usulan masa kepemimpinan Agus Rahadjo Cs.
"Namun sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan pak Agus Rahardjo tersebut, dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut," ujar Ali.
Baca Juga:
Ini Alasan Anggaran Rp405 Triliun untuk Tanggulangi COVID-19 Perlu Diawasi
Pun dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK. Dikatakan Ali, encana Peraturan Pemerintah tentang gaji pegawai KPK hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut.
"Sikap pimpinan KPK sekarang ditengah wabah covid -19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas," kata Ali. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
