Saut Situmorang Benarkan Usulkan Kenaikan Gaji KPK, Tapi....
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang membenarkan adanya usulan kenaikan gaji pada era pimpinan KPK jilid IV. Namun, saat itu kondisi lembaga antirasuah masih normal lantaran belum ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Benar ada diusulkan, dalam rapat saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak agar dinilai conflict of intrest. Karena untuk menaikan gaji staf, gaji pimpinannya jadi patokan. Jadi pimpinan ikut naik," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).
Baca Juga:
Pemprov DKI dan Kemensos Sepakat Beri Rp1 Juta Bagi Warga Terdampak COVID-19
Menurut Saut, saat itu usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tidak sampai Rp 300 juta. Jika nominalnya sebesar itu dan melihat kondisi KPK saat ini, Saut mengaku tak rela adanya kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Usulan itu dibuat pada saat UU KPK yang lama, kalau tahu UU seperti sekarang nggak ridho juga ane bro!," tegas Saut.
Dengan diterapkannya Undang-Undang KPK hasil revisi, Saut enggan adanya usulan kenaikan gaji pimpinan KPK. Bahkan, Saut mengusulkan agar gaji Firli Bahuri Cs sebaiknya untuk diturunkan.
"Dengan UU KPK baru ya beda lagi, sebaiknya malah gajinya diturunin. Karena tidak adil itu," kata Saut.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, usulan kenaikan gaji Ketua KPK sebesar Rp 300 juta sudah disampaikan sejak era Agus Rahardjo. Hal itu, kata Ali, telah disampaikan oleh Sekjen KPK kepada Firli Cs, sebagai usulan masa kepemimpinan Agus Rahadjo Cs.
"Namun sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan pak Agus Rahardjo tersebut, dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut," ujar Ali.
Baca Juga:
Ini Alasan Anggaran Rp405 Triliun untuk Tanggulangi COVID-19 Perlu Diawasi
Pun dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK. Dikatakan Ali, encana Peraturan Pemerintah tentang gaji pegawai KPK hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut.
"Sikap pimpinan KPK sekarang ditengah wabah covid -19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas," kata Ali. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita