Satu Pekan Gelar Operasi, KKP Lumpuhkan 12 Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing
Kapal pencari ikan milik Asing. (Foto: KKP)
MerahPutih.com- Operasi pengawasan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan 19 kapal pelaku illegal fishing. Mereka ditangkap di di sejumlah wilayah perairan.
"Awak kapal pengawas perikanan yang terus menjaga setiap jengkal wilayah perairan kita, memastikan agar sumber daya kelautan dan perikanan terlindungi dari IUU Fishing," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan pers, Kamis (10/6).
Baca Juga:
KKP Amankan Pelaku Sport Fishing Ilegal Asal Malaysia di Perairan Sebatik
Trenggono menjelaskan, KKP melaksanakan operasi selama seminggu sejak tanggal 3-8 Juni 2021, dan berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia, 7 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Indonesia.
"Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," ujar Trenggono.
Trenggono menjanjikan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk dengan penguatan infrastruktur. KKP sudah menambah dua armada baru dan akan terus ditambah dengan kapal-kapal pengawas sekelas kapal fregat secara bertahap.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang memimpin langsung operasi kapal pengawas membeberkan lebih detail pelaksanaan operasi pengawasan tersebut.
Ipunk menyampaikan, 4 kapal pengawas yang terdiri dari KP. Hiu 11, KP. Hiu Macan 1, KP. Hiu Macan Tutul 2 dan KP. Orca 3 berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia yaitu SFI-C2 3969, TRF 1034 dan SF3 1290, serta 7 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS. Kapal asal Vietnam ini mengincar teripang atau mentimun laut.
Ipunk menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu 15 di Laut Sulawesi berhasil mengamankan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yaitu FBCA "JOHN REC" dan DUDOTS PHANIE.
"Ini kapal-kapal pumboat yang mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif”, ungkap Ipunk.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan (9 kapal berbendera Malaysia, 4 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam).
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun. (Knu)
Baca Juga:
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Ilegal Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Sediakan Balok Es, Prabowo Klaim Pendapatan Nelayan Naik 100 Persen
3,9 Juta Nelayan Masuk Miskin Ekstrem, DPR Desak Program KNMP Jadi Solusi
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
DPR Sebut KSOP Abaikan Aturan, 2 Kapal Celaka dalam Sekejap Mata
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan