Satpol PP Solo Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye di Lokasi Terlarang

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 21 Desember 2023
Satpol PP Solo Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye di Lokasi Terlarang

Satpol PP menertibkan APK yang terpasang di lokasi fasilitas umum, Kamis (21/12). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sudut Kota Solo, Kamis (1/12). APK tersebut dianggap merusak keindahan Kota Solo.


Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan ribuan APK yang ditertibkan ini dipasang di lokasi zona white area (lokasi larangan pemasangan area) sesuai aturan Perda dan Perwali.

Baca Juga:

Hadapi Mahfud MD dan Cak Imin dalam Debat Kedua, Gibran Akan Berikan Kejutan


“Untuk lokasi white area tertib tidak ada yang memasang APK. Yang kita temukan ini APK di luar lokasi white area,” kata Arif.


Dia mengatakan soal aturan yang dipakai untuk menertibkan APK yang pemasangannya tidak mengikuti aturan, mengacu pada Perwali 2/2019, Perda 10/2022 tentang Perhubungan, Perda 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan sejenisnya. Sementara itu, bentuk APK yang paling banyak ditertibkan berupa spanduk dan baliho, atribut bendera, dan sebagainya.


“APK yang kebanyakan dipasang di taman kota, jembatan penyeberangan orang, flyover, instansi pemerintah, rumah Ibadah, tiang listrik, tiang APILL, dan sebagainya,” kata dia.

Baca Juga:

Gibran Diyakini Bakal Jadi Sasaran Cak Imin dan Mahfud MD saat Debat Cawapres

Meskipun APK yang ditertibkan itu boleh diambil oleh pihak yang memasang, Satpol PP bakal terus memantau sejumlah ruang publik yang biasa dipasangi APK saat musim kampanye seperti ini.


Komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma meminta para peserta pemilu mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Ia pun tidak pandang bulu pada paslon dan partai dalam penertiban APK.


Penertiban APK ini melanggar ketentuan titik-titik atau lokasi larangan pemasangan APK sesuai Surat Keputusan KPU Kota Surakarta 1/2021 tentang Pemasangan APK. Ini yang jadi dasar kami untuk melakukan penertiban gabungan,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Ganjar Singgung Kasus HAM, Prabowo Tunjuk Mahfud MD

#Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
79.539 Kendaraan Masuk Kota Solo Jelang Perayaan Natal
Kami mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas dengan mengoptimalkan layanan operasional di seluruh ruas Jalan Tol Solo-Ngawi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
79.539 Kendaraan Masuk Kota Solo Jelang Perayaan Natal
Indonesia
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
UMK Solo 2026 hanya naik Rp 153 ribu. Serikat pekerja Solo pun mengaku kecewa berat.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
Berita
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Jokowi menegaskan memaafkan para tersangka merupakan urusan pribadi, sedangkan masalah hukum tetap jalan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Indonesia
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Amien Rais mengatakan, sampai kapan pun, Jokowi tidak akan menunjukkan ijazahnya karena memang tidak punya ijazah.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Indonesia
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Indonesia
200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Dibagikan di Solo, Mudahkan Lansia Mencari Nafkah
Bantuan ini berawal dari kesediahan Prabowo pada pengayuh becak lansia.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Dibagikan di Solo, Mudahkan Lansia Mencari Nafkah
Indonesia
Libur Panjang Nataru, KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan Commuter Line Yogyakarta
KAI Commuter mengoptimalkan layanan dalam menghadapi masa angkutan Nataru kali ini dengan menambah layanan perjalanan KRL.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Libur Panjang Nataru, KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan Commuter Line Yogyakarta
Indonesia
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
Penyebab utama ketidaktepatan sasaran ialah minimnya sinkronisasi data antara petugas survei dan aparatur wilayah.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
Olahraga
Aksi Basral saat Pulang Bawa Medali Emas SEA Games 2025, Tunjukkan Trik Skateboard Loncati Motor
saat bertarung di SEA Games, Basral sebenarnya tidak dalam kondisi baik-baik saja karena punya cedera pergelangan kaki yang dialaminya sejak lama.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Aksi Basral saat Pulang Bawa Medali Emas SEA Games 2025, Tunjukkan Trik Skateboard Loncati Motor
Indonesia
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Teguh menduga mundurnya Rudy tersebut terkait gagalnya menggelar Konferda PDIP Jateng.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Bagikan