MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tak bisa sembarangan melepas bendera PDIP yang terpasang di atas tiang lampu penerangan jalan di wilayah Jakarta Selatan.
Satpol PP harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu apabila hendak mencopot bendera tersebut.
"Kalau urusan partai ini kita harus bersama dengan KPU Bawaslu, jangan sembarangan nanti kita menyelesaikan masalah malah jadi masalah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (7/1).
Ia mengklaim akan segera menegur pengurus PDIP terkait pemasangan bendera di fasilitas yang tidak semestinya untuk kepentingan partai politik. "Ya nanti kita tegur kalau memang itu tidak sesuai dengan ketentuan. Ia dong nanti pengurusnya kita tegur," ucapnya.
Namun demikian, Yani mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui adanya pemasangan bendera partai berlambang kepala banteng moncong putih itu di tiang lampu penerangan. "Belum ada laporan, saya baru tahu dari anda ini," ungkapnya
Seperti diketahui, Sejumlah bendera diduga milik PDIP terpasang di atas tiang lampu penerangan jalan di kawasan Jakarta Selatan.
Hal tersebut diketahui dari rekaman video amatir yang beredar melalui aplikasi pesan singkat whatsapp group. Dalam video ini terdengar seorang pria dan wanita yang berkendara sembari merekam sejumlah bendera yang terpajang di atas tiang lampu penerangan jalan.
Dari dalam video itu terdengar suara seorang wanita yang menyebut bahwa lokasi pemasangan bendera ini ada di Jalan Sahardjo dan belokan Pancoran. Di mana terlihat puluhan bendera diikat satu persatu pada tiang lampu penerangan jalan sehingga posisinya terlihat jelas oleh pengendara. (Asp)