MerahPutih.com - Satgas Nemangkawi mengungkap fakta baru di balik penangkapan Ketua Komite Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (KNPB-OPM) berinisial EKM (38).
Ternyata, EKM sering berkomunikasi dengan aktivis pro kemerdekaan Papua, Veronica Koman. Hal itu terungkap dari penggeledahan isi hp EKM. Satgas Nemangkawi menemukan percakapan EKM dengan Veronica.
Baca Juga
Pemilik Akun Propaganda KKB dan OPM Ditangkap Tim Satgas Nemangkawi
“Yang bersangkutan aktif komunikasi dengan Veronica Koman. Itu salah satu percakapan di hp yang disita,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Minggu (13/6).
Satgas Nemangmawi sendiri masih mencari fakta-fakta baru di balik sosok EKM. Polisi masih menelusuri ponsel milik EKM dan hubungannya dengan Veronica.
Seperti diketahui, EKM ditangkap Satgas Nemangkawi karena kerap melempar informasi berisi ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu disebarkan melalui akun Facebook atas nama Manuel Metemko.
Berikut salah satu informasi bernada ujaran kebencian yang disampaikan tersangka di media sosial:
‘Brutal, lagi-lagi aparat militer Indonesia menembak lima rakyat sipil. Dua orang kritis dilarikan ke rumah sakit sementara tiga orang lainnya meninggal dunia. Kejadian penembakan brutal terjadi di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua pada Jumat (4/6) lalu’.
EKM ditangkap Satgas Nemangkawi sekitar pukul 22.35 WIT, Rabu (9/6). Dia diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif, kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan suku, agama ras dan antargolongan (SARA) melalui Facebook bernama Manuel Metemko.
Beberapa unggahan diduga melanggar pidana. Antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya. Foto itu bertulis narasi "Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis, 3 Juni 2021".
Lalu, "Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa di mana-mana, tokoh agama Katholik diteror OTK, isu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?"
EKM telah ditahan. Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. (Knu)
Baca Juga
OPM Ancam Habisi Militer dan Warga Pendatang di Papua, Begini Reaksi Polri