Satgas COVID-19 Minta Perkantoran Ditutup Sementara
                Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, saat menyampaikan pemaparan kepada wartawan melalui tayangan daring, Selasa (27/4). (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com- Maraknya kemunculan klaster penularan COVID-19 di perkantoran dinilai harus ditindaklanjuti dengan segera.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta agar perkantoran ditutup untuk sementara waktu.
Baca Juga
Pemprov DKI Akui Meroketnya Kluster Perkantoran Gegara Ada Pelanggaran
"Kemunculan kasus positif di beberapa perkantoran, mohon untuk ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, " ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/4).
Kemudian perusahaan diminta melakukan disinfeksi dan upaya testing serta tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster.
"Disinfeksi serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster dengan optimalisasi Satgas COVID-19 yang sudah ada di perkantoran," lanjutnya.
Kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang melaksanakan PPKM, tetap mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.
"Yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Wiku.
Sebelumnya diberitahukan bahwa terjadi peningkatan klaster perkantoran di DKI Jakarta, yakni dalam periode tanggal 5-11 April dan 12-18 April.
"Pada 5-11 April 2021, ini terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran. Sementara pada tanggal 12-18 April 2021, jumlah positif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran," ungkap Wiku. (Knu)
Baca Juga
Klaster Kantor Melonjak, Anak Buah Anies Tegaskan Tes COVID-19 Dibebankan di Perusahaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
                      Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria