Satgas COVID-19 Ancam Pulangkan Wisatawan Mancanegara Jika Tak Patuhi Aturan
Wisatawan mancanegara (wisman) berselancar di kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Merahputih.com - Bali akan memulai uji coba penerbangan internasional pada Kamis (14/10) mendatang. Dengan begitu, wisatawan mancanegara dapat kembali mengunjungi dan berwisata di Pulau Dewata tersebut.
Menyikapi kebijakan tersebut, Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta wisatawan mancanegara yang hendak ke Bali untuk mematuhi segala persyaratan yang berlaku.
"Jika tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta pulang," kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Baca Juga
Kemenparekraf Lakukan Persiapan Pemulihan Pariwisata Indonesia
Wisatawan mancanegara yang hendak liburan ke Bali wajib untuk melakukan karantina terlebih dahulu. Selain itu juga diharuskan menjalani tes COVID-19 sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.
Wiku kemudian meminta Satgas COVID-19 di Bandara Ngurah Rai, Bali untuk mempersiapkan diri dalam menerima kedatangan wisatawan mancanegara.
Ia menegaskan, fokus utama pembukaan Bali untuk wisatawan dari luar negeri tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun menyiapkan puluhan hotel untuk menjadi lokasi karantina wisatawan mancanegara (wisman) yang datang.
"Ada 35 hotel baru tahap pertama. Tapi menyusul lagi 62 hotel. Jadi, nanti akan bertahap, tahap pertama 35, tahap kedua lagi 62 hotel yang nanti akan diverifikasi segera, tergantung kebutuhan," kata Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.
Ia menegaskan, intinya hotel di Bali sudah siap untuk menjadi lokasi karantina wisman. Bahkan, menurutnya, banyak hotel yang berlomba-lomba untuk jadi hotel karantina.
"Kami harapkan sesingkat mungkin, 3 hari, maksimal 5 harilah. Jangan terlalu lama," imbuhnya.
Menurutnya, bila wisman terlalu lama di hotel, waktunya akan habis, padahal niatnya untuk liburan. Itu akan memengaruhi animo wisman berkunjung ke Bali. "Karena kita bersaing dengan negara lain seperti Turki, Dubai, UEA, dan mereka bahkan tidak karantina," sebut dia.
"Jadi, sebelum mereka berangkat hasil PCR negatif, ketika tiba di negara Turki atau Dubai negatif, mereka langsung melakukan perjalanan di kota itu," jelasnya.
Baca Juga
Ridwan Kamil Tawarkan Kerja Sama Pertanian Hingga Pariwisata ke Bupati Sorong
Ia menyebutkan, untuk hotel yang disiapkan untuk menjadi lokasi karantina wisman bervariasi, dari bintang 5 hingga bintang 3. Tarif untuk 8 hari berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Sebelumnya, Bali diizinkan buka untuk pelaku perjalanan internasional berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Stop Manjakan Pariwisata dengan Uang Negara, DPR Desak Pemerintah Fokus Infrastruktur dan Sport Tourism ala Eropa
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Larangan Masuk Badui Dalam untuk Wisman Resmi Diberlakukan Demi Menjaga Kesakralan Rumah Lembaga Adat
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga