Satgas COVID-19 Ancam Pulangkan Wisatawan Mancanegara Jika Tak Patuhi Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 07 Oktober 2021
Satgas COVID-19 Ancam Pulangkan Wisatawan Mancanegara Jika Tak Patuhi Aturan

Wisatawan mancanegara (wisman) berselancar di kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bali akan memulai uji coba penerbangan internasional pada Kamis (14/10) mendatang. Dengan begitu, wisatawan mancanegara dapat kembali mengunjungi dan berwisata di Pulau Dewata tersebut.

Menyikapi kebijakan tersebut, Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta wisatawan mancanegara yang hendak ke Bali untuk mematuhi segala persyaratan yang berlaku.

"Jika tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta pulang," kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Baca Juga

Kemenparekraf Lakukan Persiapan Pemulihan Pariwisata Indonesia

Wisatawan mancanegara yang hendak liburan ke Bali wajib untuk melakukan karantina terlebih dahulu. Selain itu juga diharuskan menjalani tes COVID-19 sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.

Wiku kemudian meminta Satgas COVID-19 di Bandara Ngurah Rai, Bali untuk mempersiapkan diri dalam menerima kedatangan wisatawan mancanegara.

Ia menegaskan, fokus utama pembukaan Bali untuk wisatawan dari luar negeri tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun menyiapkan puluhan hotel untuk menjadi lokasi karantina wisatawan mancanegara (wisman) yang datang.

"Ada 35 hotel baru tahap pertama. Tapi menyusul lagi 62 hotel. Jadi, nanti akan bertahap, tahap pertama 35, tahap kedua lagi 62 hotel yang nanti akan diverifikasi segera, tergantung kebutuhan," kata Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.

Pantai Nusa Dua Bali. (Foto:ITDC)
Pantai Nusa Dua Bali. (Foto:ITDC)

Ia menegaskan, intinya hotel di Bali sudah siap untuk menjadi lokasi karantina wisman. Bahkan, menurutnya, banyak hotel yang berlomba-lomba untuk jadi hotel karantina.

"Kami harapkan sesingkat mungkin, 3 hari, maksimal 5 harilah. Jangan terlalu lama," imbuhnya.

Menurutnya, bila wisman terlalu lama di hotel, waktunya akan habis, padahal niatnya untuk liburan. Itu akan memengaruhi animo wisman berkunjung ke Bali. "Karena kita bersaing dengan negara lain seperti Turki, Dubai, UEA, dan mereka bahkan tidak karantina," sebut dia.

"Jadi, sebelum mereka berangkat hasil PCR negatif, ketika tiba di negara Turki atau Dubai negatif, mereka langsung melakukan perjalanan di kota itu," jelasnya.

Baca Juga

Ridwan Kamil Tawarkan Kerja Sama Pertanian Hingga Pariwisata ke Bupati Sorong

Ia menyebutkan, untuk hotel yang disiapkan untuk menjadi lokasi karantina wisman bervariasi, dari bintang 5 hingga bintang 3. Tarif untuk 8 hari berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

Sebelumnya, Bali diizinkan buka untuk pelaku perjalanan internasional berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali. (Knu)

#Wisatawan Mancanegara (Wisman) #Bali #Turis Asing #Pariwisata Indonesia #Pariwisata Bahari Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Airbnb adalah lokapasar daring yang menyediakan layanan penyewaan kamar pribadi, apartemen, villa, hingga rumah secara harian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Indonesia
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
Risiko penularan HIV/AIDS terbanyak di Kota Denpasar berasal dari hubungan heteroseksual mencapai 71 persen.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
Indonesia
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Maraknya investasi asing yang mengambil jatah usaha rakyat seperti rental dan penginapan seperti vila.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Indonesia
Stop Manjakan Pariwisata dengan Uang Negara, DPR Desak Pemerintah Fokus Infrastruktur dan Sport Tourism ala Eropa
Peningkatan jumlah wisman ini, terutama melalui long stay akan berdampak signifikan pada devisa.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Stop Manjakan Pariwisata dengan Uang Negara, DPR Desak Pemerintah Fokus Infrastruktur dan Sport Tourism ala Eropa
Indonesia
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Potensi banjir rob seperti disampaikan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar.
Frengky Aruan - Selasa, 04 November 2025
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Indonesia
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Proyek pembangunan lift senilai Rp 200 miliar di tebing Pantai Kelingking tuai kontroversi, DPR RI meminta agar proyek tak merusak lingkungan dan dilakukan dengan sosialisasi terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
Larangan Masuk Badui Dalam untuk Wisman Resmi Diberlakukan Demi Menjaga Kesakralan Rumah Lembaga Adat
Namun, ada aturan ketat yakni wisman wajib menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Larangan Masuk Badui Dalam untuk Wisman Resmi Diberlakukan Demi Menjaga Kesakralan Rumah Lembaga Adat
Indonesia
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Novita menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam ekosistem pariwisata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
Setelah terjadi pertemuan antara Pemprov Bali dengan PT GAIN, berhasil disepakati bahwa tembok penghalang itu dibongkar mulai Rabu (1/10).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
Bagikan